Lifestyle / Komunitas
Selasa, 18 Agustus 2026 | 06:35 WIB
18 Agustus 2026 Libur Atau Tidak (freepik)
Baca 10 detik
  • Berdasarkan SKB Tiga Menteri, Selasa 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional maupun cuti bersama.
  • Masyarakat harus kembali beraktivitas kerja secara normal karena tanggal tersebut merupakan hari kerja biasa.
  • Berbeda dari tahun 2025, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2026.

Suara.com - Apakah 18 Agustus 2026 cuti bersama? Pertanyaan ini banyak muncul menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, terlebih pada 2025 pemerintah sempat menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama.

Namun, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku pada 2026.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Selasa, 18 Agustus 2026 bukan hari libur nasional dan bukan cuti bersama.

Dengan demikian, masyarakat yang tidak memiliki ketentuan libur khusus dari kantor atau instansinya perlu kembali beraktivitas seperti biasa pada 18 Agustus 2026.

Apakah 18 Agustus 2026 Cuti Bersama?

Jawabannya adalah tidak. Tanggal 18 Agustus 2026 tidak tercantum dalam daftar hari libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah untuk tahun 2026.

Pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026 melalui SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Dalam daftar tersebut, tanggal 17 Agustus 2026 ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, tanggal 18 Agustus 2026 tidak masuk dalam daftar tersebut.

Tanggal 18 Agustus 2026 jatuh pada Selasa, sehari setelah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI yang jatuh pada Senin, 17 Agustus 2026.

Baca Juga: 'Janji Tinggal Janji', Curhat Menteri Prabowo yang Kecapekan Tapi Tak Percaya Bakal Diberi Libur

Karena 17 Agustus merupakan hari libur nasional, masyarakat memang mendapatkan libur pada Senin. Namun, libur tersebut tidak otomatis berlanjut ke Selasa, 18 Agustus 2026.

Artinya, secara kalender pemerintah, 18 Agustus 2026 merupakan hari kerja biasa.

Kenapa 18 Agustus 2026 Tidak Libur, Padahal Tahun 2025 Libur?

Perbedaan ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pada masing-masing tahun.

Pada 2025, pemerintah secara khusus menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk menyemarakkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ketentuan tersebut ditetapkan melalui perubahan SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.

Kebijakan tersebut tidak otomatis berlaku pada 2026.

Load More