Lifestyle / Komunitas
Selasa, 18 Agustus 2026 | 10:15 WIB
Jadwal libur bulan Agustus sesuai SKB 3 Menteri (Pexels)
Baca 10 detik
  • Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026, sebagai hari libur nasional untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Pemberlakuan tanggal merah ini didasarkan pada SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional Tahun 2026.
  • Pekerja pada sektor pelayanan publik tertentu tetap harus beroperasi sesuai dengan pengaturan jadwal penugasan pegawai perusahaan.

Tanggal 25 Agustus sekaligus menjadi salah satu hari libur nasional terakhir pada Agustus 2026.

Berikut beberapa tanggal merah setelahnya:

Berdasarkan daftar resmi pemerintah, setelah 25 Agustus, tidak terdapat lagi hari libur nasional pada September, Oktober, dan November 2026. Libur nasional berikutnya jatuh pada 25 Desember 2026.

Status 25 Agustus sebagai libur nasional berlaku sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta. Namun, pelaksanaan libur bagi pekerja swasta tetap dapat mengikuti ketentuan perusahaan dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Sektor-sektor yang memberikan pelayanan kepada masyarakat juga dapat tetap beroperasi dengan pengaturan jadwal kerja dan penugasan pegawai.

Karena itu, karyawan swasta sebaiknya tetap mengecek kalender kerja atau kebijakan perusahaan masing-masing untuk memastikan ketentuan pada 25 Agustus 2026.

Load More