Cara Aktivasi IKD Identitas Kependudukan Digital: Ini Syaratnya, Tidak Dipungut Biaya

Selasa, 27 Oktober 2026 | 13:16 WIB
Ilustrasi identitas kependudukan digital (IKD) [Foto: Kemendagri]
BACA 10 DETIK
  • Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi resmi Dukcapil untuk memudahkan masyarakat mengakses dokumen kependudukan melalui ponsel pintar.
  • Masyarakat harus menyiapkan syarat seperti KTP elektronik, NIK valid, email, dan nomor HP aktif sebelum melakukan aktivasi.
  • Proses aktivasi gratis dan melibatkan pemindaian kode QR di Disdukcapil untuk melindungi kerahasiaan data pribadi pemohon.

Suara.com - Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan aplikasi yang memuat informasi dokumen kependudukan dalam bentuk digital.

Layanan ini dikembangkan untuk memudahkan masyarakat mengakses identitas kependudukan melalui ponsel.

Dengan IKD, masyarakat dapat melihat informasi KTP elektronik dan dokumen kependudukan lain yang tersedia dalam aplikasi.

Namun, pengguna perlu memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan aktivasi.

Proses aktivasi juga melibatkan verifikasi identitas untuk memastikan data pemohon sesuai dengan catatan kependudukan.

Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD dan apa saja syarat yang perlu disiapkan?

Syarat Aktivasi IKD

Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan kamu sudah menyiapkan beberapa persyaratan berikut agar aktivasi berjalan lancar.

1. Sudah Memiliki KTP Elektronik

Pemohon perlu memiliki data kependudukan yang sudah terekam dalam sistem Dukcapil. Persyaratan ini berlaku bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD.

2. Memiliki Smartphone

Siapkan smartphone Android atau iPhone yang bisa digunakan untuk memasang aplikasi IKD dan melakukan verifikasi identitas.

3. Memiliki NIK yang Valid

Nomor Induk Kependudukan diperlukan untuk mencocokkan data diri dengan catatan kependudukan.

4. Alamat Email Aktif

Email digunakan untuk menerima kode aktivasi yang diperlukan dalam proses pengaktifan akun.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com