- Kementerian HAM mencatat sekitar 1.300 pengaduan masyarakat dari seluruh Indonesia sepanjang Januari hingga September 2026.
- Pihak yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat dalam pengaduan tersebut adalah unsur pemerintah dan korporasi.
- Kapusdatin Kementerian HAM Linda Pratiwi menyatakan data pengaduan dikelola melalui sistem Satu Data HAM di Jakarta.
Suara.com - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mencatat sekitar 1.300 pengaduan masyarakat yang dikelola sepanjang Januari hingga September 2026.
Pengaduan tersebut mencakup berbagai persoalan, mulai dari pertanahan hingga kepegawaian.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian HAM, Linda Pratiwi, mengatakan data pengaduan tersebut menjadi salah satu informasi yang dikelola dalam sistem Satu Data HAM.
Menurut Linda, pihak yang paling banyak diadukan dalam laporan tersebut berasal dari unsur pemerintah. Selain itu, terdapat pula pengaduan terhadap korporasi.
“Kalau saya lihat pihak yang diadukan itu memang lebih banyak pemerintah, korporasi ya 12 sekian persen lah,” kata Linda dalam acara peluncuran Satu Data HAM di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan, sebagian pengaduan masih mencantumkan lebih dari satu pihak yang diadukan. Kondisi tersebut terjadi karena masyarakat terkadang belum mengetahui secara pasti pihak yang bertanggung jawab atas persoalan yang mereka alami.
“Jadi kebingungan masyarakat kadang memang, sebetulnya ini salahnya siapa sih yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Linda mengatakan, pengaduan yang masuk tetap harus melalui proses verifikasi oleh petugas layanan sebelum informasi tersebut dikelola lebih lanjut.
Menurutnya data sekitar 1.300 pengaduan itu merupakan laporan yang disampaikan langsung kepada Kementerian HAM dari seluruh wilayah Indonesia, bukan keseluruhan persoalan HAM yang terjadi atau ramai diperbincangkan di masyarakat.
“Jadi kalau yang viral-viral mungkin tidak masuk karena ini pengaduan yang diadukan ke Kementerian HAM,” tuturnya.
Melalui sistem Satu Data HAM, data pengaduan masyarakat menjadi salah satu informasi yang dapat dikelola untuk membantu pemetaan persoalan HAM. Namun, publikasi data tetap harus memperhatikan proses verifikasi serta perlindungan privasi, terutama terhadap identitas dan informasi korban.