Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM A dan SIM C 2026?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
BACA 10 DETIK
  • Biaya resmi PNBP perpanjangan SIM A tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp80.000 secara nasional.
  • Tarif resmi PNBP perpanjangan SIM C tahun 2026 di seluruh Indonesia adalah Rp75.000.
  • Pemohon wajib menyiapkan biaya tambahan kesehatan serta tes psikologi dengan total estimasi bervariasi.

6. Estimasi Total Biaya Perpanjangan

Jika dihitung secara keseluruhan, estimasi total biaya perpanjangan adalah sebagai berikut:

Untuk SIM A:

  • Dengan tes psikologi online: sekitar Rp242.500 – Rp250.000
  • Dengan tes psikologi offline: sekitar Rp265.000

Untuk SIM C:

  • Dengan tes psikologi online: sekitar Rp217.500 – Rp237.500
  • Dengan tes psikologi offline: sekitar Rp260.000

Angka di atas belum termasuk biaya layanan aplikasi, ongkos kirim SIM, atau biaya administrasi tambahan di beberapa gerai.

7. Cara Memperpanjang Agar Lebih Hemat dan Praktis

Masyarakat disarankan memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis (idealnya 30–90 hari sebelumnya). Perpanjangan bisa dilakukan melalui:

  • Aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) secara online
  • SIM Keliling
  • Satpas terdekat
  • Kios SIM mandiri (di beberapa kota besar)

Dengan memanfaatkan jalur online, pemohon bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang. Pastikan selalu membayar sesuai tarif resmi dan minta bukti pembayaran yang sah.

Dengan mengetahui rincian biaya resmi di atas, pemegang SIM A dan SIM C dapat menyiapkan dana dengan lebih akurat serta menghindari pungutan liar. Selalu prioritaskan jalur resmi agar proses perpanjangan berjalan lancar, cepat, dan transparan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com