- SIM C, C1, dan C2 memiliki batas kapasitas mesin yang berbeda.
- Setiap golongan SIM memiliki persyaratan usia minimal.
- Kepemilikan SIM C1 dan C2 mensyaratkan pengalaman menggunakan golongan SIM sebelumnya.
Suara.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor dibagi menjadi 3 golongan, yaitu SIM C, C1, dan C2. Lantas, apa perbedaan spesifik antara ketiganya?
Perbedaan spesifik antara SIM C, C1, dan C2 terletak pada kapasitas mesin sepeda motor yang boleh dikendarai serta persyaratan untuk memperoleh SIM.
SIM C berlaku untuk motor berkapasitas mesin hingga 250 cc, SIM C1 untuk motor di atas 250 cc hingga 500 cc, sedangkan SIM C2 diperuntukkan bagi motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc.
Penggolongan tersebut diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Selain kapasitas mesin, ketentuan ini juga mengatur batas usia minimal dan persyaratan kepemilikan SIM dari golongan sebelumnya.
Merangkum informasi yang tersedia di website Korlantas Polri, berikut penjelasan lengkap mengenai apa perbedaan spesifik antara golongan SIM C, C1, dan C2.
Penggolongan SIM C, C1, dan C2 diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Aturan ini memuat ketentuan mengenai penggolongan SIM sepeda motor berdasarkan kapasitas mesin, termasuk persyaratan kepemilikan SIM dari golongan sebelumnya.
1. Berdasarkan Kapasitas Mesin
SIM C berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sampai dengan 250 cc.
Sementara itu, SIM C1 diperuntukkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, termasuk sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Adapun SIM C2 berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc, termasuk sepeda motor sejenis yang menggunakan tenaga listrik.
Ketentuan penggolongan SIM C2 juga diketahui tercantum dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021. Untuk kendaraan sejenis yang menggunakan tenaga listrik, penggolongannya mengikuti ketentuan yang berlaku.
2. Syarat Usia SIM C, C1, dan C2
Batas usia minimal menjadi salah satu syarat yang membedakan ketiga golongan SIM tersebut. Mengacu pada ketentuan penerbitan SIM, berikut rinciannya.
- SIM C: minimal berusia 17 tahun.
- SIM C1: minimal berusia 18 tahun.
- SIM C2: minimal berusia 19 tahun.
Artinya, pengendara tidak cukup hanya memenuhi ketentuan kapasitas mesin kendaraan. Usia pemohon juga harus sesuai dengan persyaratan penerbitan SIM untuk golongan yang dituju.
3. Persyaratan Kepemilikan SIM C, C1, dan C2
Persyaratan kepemilikan SIM C1 dan C2 diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat (8).
Untuk memperoleh SIM C1, pemohon wajib memiliki SIM C yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Persyaratan serupa berlaku untuk SIM C2. Pengendara yang ingin mengajukan SIM C2 harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama minimal 12 bulan sejak tanggal penerbitan.
Penerapan penggolongan SIM C, C1, dan C2 dilakukan secara bertahap.
Untuk mengetahui informasi terbaru mengenai layanan dan persyaratannya, masyarakat dapat menghubungi Satpas atau memeriksa pengumuman resmi Korlantas Polri.