Berapa Biaya Resmi Perpanjang SIM A dan SIM C 2026?

Rabu, 28 Oktober 2026 | 10:00 WIB
Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]
BACA 10 DETIK
  • Biaya resmi PNBP perpanjangan SIM A tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp80.000 secara nasional.
  • Tarif resmi PNBP perpanjangan SIM C tahun 2026 di seluruh Indonesia adalah Rp75.000.
  • Pemohon wajib menyiapkan biaya tambahan kesehatan serta tes psikologi dengan total estimasi bervariasi.

Suara.com - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku merupakan kewajiban bagi setiap pengendara di Indonesia. Baik pemilik mobil maupun sepeda motor wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap legal di jalan raya.

Memasuki tahun 2026, banyak masyarakat yang mulai mencari informasi terkini mengenai biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM C. Biaya resmi yang dimaksud adalah tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara nasional.

Tarif tersebut tidak berubah signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya dan masih mengacu pada peraturan yang sama. Namun, biaya PNBP tersebut bukan satu-satunya pengeluaran yang harus disiapkan pemohon.

Selain tarif resmi, pemohon juga wajib memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan jasmani dan tes psikologi. Kedua persyaratan ini memiliki biaya tersendiri yang besarannya bisa berbeda tergantung lokasi dan metode yang dipilih, apakah dilakukan secara offline di Satpas/SIM Keliling atau secara online melalui aplikasi resmi.

Artikel ini akan merinci secara lengkap biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM C tahun 2026, komponen biaya tambahan yang umum dikenakan, serta estimasi total pengeluaran yang perlu disiapkan.

Informasi ini disusun berdasarkan ketentuan yang berlaku di lingkungan Korlantas Polri agar masyarakat tidak terkena biaya tidak resmi atau praktik percaloan.

1. Biaya Resmi PNBP Perpanjang SIM A 2026

Biaya resmi perpanjangan SIM A (untuk mobil penumpang dan barang dengan berat maksimal 3.500 kg) adalah Rp80.000.

Tarif ini berlaku di seluruh Indonesia, baik melalui Satpas, SIM Keliling, maupun layanan online Digital Korlantas (SINAR). Biaya ini murni merupakan PNBP yang disetorkan ke kas negara dan tidak termasuk komponen lain.

2. Biaya Resmi PNBP Perpanjang SIM C 2026

Untuk SIM C (sepeda motor), biaya resmi perpanjangannya lebih rendah, yaitu Rp75.000.

Sama seperti SIM A, tarif ini berlaku nasional dan diatur dalam Peraturan Pemerintah terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Polri (termasuk PP Nomor 76 Tahun 2020 dan ketentuan turunannya). SIM C I dan C II juga dikenakan tarif yang sama.

3. Biaya Pemeriksaan Kesehatan (Rikkes)

Hampir semua pemohon diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan jasmani. Biayanya umumnya berada di kisaran Rp35.000.

Pemeriksaan meliputi pengecekan penglihatan, tekanan darah, dan kondisi fisik dasar. Di beberapa lokasi, tarif bisa sedikit lebih tinggi tergantung fasilitas kesehatan yang digunakan.

4. Biaya Tes Psikologi

Tes psikologi menjadi komponen biaya yang cukup signifikan. Ada dua pilihan:

  • Tes psikologi online (melalui aplikasi resmi seperti ePPsi): sekitar Rp57.500 hingga Rp77.500.
  • Tes psikologi offline di lokasi: biasanya Rp100.000.

Hasil tes psikologi online umumnya berlaku selama enam bulan dan dapat digunakan untuk perpanjangan melalui aplikasi Digital Korlantas.

5. Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)

Asuransi ini bersifat opsional namun sering ditawarkan. Tarifnya biasanya Rp50.000. Beberapa pemohon memilih untuk tidak mengambilnya agar total biaya lebih hemat.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com