- Berdasarkan regulasi resmi, peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 dilarang menaikkan kelas perawatan menggunakan skema selisih biaya.
- Pemaksaan kenaikan kelas perawatan bagi peserta kelas 3 mengubah status penjaminan menjadi pasien umum yang menanggung seluruh biaya sendiri.
- Peserta kelas 3 yang menginginkan fasilitas lebih baik harus menaikkan kelas kepesertaan secara resmi melalui aplikasi atau kantor BPJS.
Suara.com - Banyak peserta BPJS Kesehatan, khususnya yang BPJS mandiri kelas 3, sering bertanya-tanya soal kemungkinan naik kelas perawatan ke VIP saat harus rawat inap di rumah sakit. Pertanyaan ini muncul karena fasilitas BPJS kelas 3 yang biasanya berupa ruang bersama dengan beberapa tempat tidur terasa kurang nyaman dibandingkan kamar VIP yang lebih privat dan dilengkapi fasilitas lebih baik.
Keinginan untuk mendapatkan ruang yang lebih tenang, terutama saat kondisi tubuh lemah, sangat wajar. Namun, aturan resmi BPJS Kesehatan justru membatasi opsi tersebut secara ketat.
Sejak berlakunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan naik kelas perawatan diatur lebih jelas. Peserta yang ingin mendapatkan layanan di atas hak kelasnya pada prinsipnya boleh membayar selisih biaya.
Sayangnya, ketentuan ini tidak berlaku untuk semua orang. Ada kelompok peserta yang secara tegas dikecualikan, termasuk peserta kelas 3 dari segmen tertentu.
Peserta BPJS Mandiri kelas 3 biasanya masuk dalam kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP). Iuran mereka relatif rendah, sekitar Rp35.000 per bulan setelah subsidi pemerintah.
Karena iuran yang terjangkau ini, manfaat yang diterima juga disesuaikan dengan kelas dasar. Akibatnya, opsi naik kelas dengan skema selisih bayar tidak tersedia bagi mereka.
Banyak orang masih mengira bahwa selama mampu membayar selisih, mereka bisa langsung minta naik ke kelas 2, kelas 1, bahkan VIP. Padahal, fakta di lapangan dan aturan resmi menunjukkan sebaliknya.
Jika peserta kelas 3 tetap memaksa naik kelas, status penjaminan berubah menjadi pasien umum. Artinya, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya apa pun, dan seluruh tagihan menjadi tanggung jawab pribadi.
Aturan Resmi Melarang Naik Kelas bagi Kelas 3 Mandiri
Berdasarkan Pasal 48 Permenkes 3/2023 dan Pasal 51 Perpres 59/2024, peserta yang boleh meningkatkan kelas perawatan dengan membayar selisih biaya dikecualikan untuk beberapa kategori. Termasuk di dalamnya adalah peserta PBPU dan BP dengan manfaat ruang perawatan kelas 3, serta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dengan demikian, peserta BPJS Mandiri kelas 3 tidak memiliki hak untuk naik kelas, baik ke kelas 2, kelas 1, maupun VIP, melalui mekanisme selisih biaya.
Jika Tetap Ingin Naik Kelas, Status Berubah Menjadi Pasien Umum
Ketika peserta kelas 3 meminta kamar VIP atau kelas lebih tinggi, rumah sakit akan mengubah status penjaminannya menjadi pasien umum. BPJS Kesehatan tidak lagi menanggung biaya perawatan, obat, maupun tindakan medis.
Semua tagihan dihitung berdasarkan tarif rumah sakit untuk pasien umum, yang biasanya jauh lebih mahal. Keputusan ini bersifat permanen selama episode rawat inap tersebut, sehingga peserta harus siap menanggung seluruh biaya sendiri atau menggunakan asuransi tambahan lain.
Perbedaan dengan Peserta Kelas 1 dan Kelas 2
Berbeda dengan kelas 3, peserta kelas 1 dan kelas 2 masih diperbolehkan naik kelas. Mereka bisa naik ke kelas di atasnya dengan membayar selisih tarif INA-CBG.
Untuk naik dari kelas 1 ke VIP, selisih maksimal yang dibebankan adalah 75 persen dari tarif INA-CBG kelas 1. Naik dari kelas 2 ke kelas 1 dihitung berdasarkan selisih tarif antar kelas.
Pembayaran selisih ini bisa dilakukan oleh peserta sendiri, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.