- Tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mewajibkan aplikasi M-Paspor untuk pengajuan paspor secara daring di seluruh Indonesia.
- Pemohon harus menyiapkan dokumen, mengunggahnya melalui aplikasi, dan membayar biaya PNBP resmi dalam batas waktu dua jam.
- Pemohon wajib datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi.
Suara.com - Mengurus paspor di Indonesia kini jauh lebih praktis berkat digitalisasi layanan keimigrasian. Antrean panjang di kantor imigrasi yang dulu menjadi momok kini bisa dihindari dengan sistem pendaftaran online.
Tahun 2026, aplikasi resmi M-Paspor tetap menjadi satu-satunya jalur utama bagi masyarakat umum untuk mengajukan paspor baru maupun penggantian.
M-Paspor, yang diluncurkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai pengganti sistem lama APAPO, memungkinkan pemohon mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, menentukan jadwal kedatangan, dan membayar biaya dari rumah. Proses ini paperless, sehingga fotokopi dokumen tidak lagi wajib dibawa saat datang, kecuali untuk verifikasi fisik.
Sistem ini berlaku di seluruh kantor imigrasi dan unit layanan paspor di Indonesia. Pemohon bebas memilih lokasi yang paling nyaman, tidak harus sesuai alamat KTP. Namun, kuota jadwal terbatas dan sering penuh cepat, terutama di kota besar, sehingga persiapan dan ketepatan waktu sangat penting.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara daftar antrean paspor online 2026 melalui M-Paspor, lengkap dengan syarat dokumen, biaya, tips sukses, dan hal yang perlu diperhatikan agar proses berjalan lancar.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan Terlebih Dahulu
Sebelum membuka aplikasi, pastikan semua dokumen siap dalam bentuk foto atau scan yang jelas (format JPG, tidak buram, dan tulisan terbaca). Untuk pemohon dewasa (paspor baru):
- e-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Salah satu dokumen pendukung: akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah/akta perkawinan yang mencantumkan nama lengkap, tempat & tanggal lahir, serta nama orang tua
Untuk penggantian paspor habis masa berlaku, tambahkan paspor lama. Bagi anak di bawah 17 tahun, dibutuhkan KTP kedua orang tua, KK yang mencantumkan nama anak, akta kelahiran anak, buku nikah orang tua, dan kehadiran orang tua saat wawancara.
Pastikan data di semua dokumen konsisten (nama, tempat, tanggal lahir) agar tidak ditolak sistem.
2. Unduh dan Buat Akun di Aplikasi M-Paspor
Unduh aplikasi M-Paspor resmi dari Google Play Store (Android) atau App Store (iOS). Pastikan pengembangnya Direktorat Jenderal Imigrasi.
Buka aplikasi, pilih “Daftar Akun”, isi data diri seperti nama, email aktif, nomor HP, dan buat kata sandi yang aman minimal 8 karakter, kombinasi huruf dan angka.
Cek email untuk kode aktivasi/OTP, lalu masukkan di aplikasi. Akun yang sudah aktif bisa digunakan untuk mengajukan beberapa permohonan sekaligus (misalnya sekeluarga).
3. Ajukan Permohonan dan Unggah Dokumen
Login, lalu pilih menu pengajuan permohonan. Tentukan jenis: paspor baru atau penggantian.
Isi data diri sesuai KTP, jawab kuesioner singkat (tujuan perjalanan, dll.), lalu unggah foto dokumen yang sudah disiapkan. Pastikan foto diambil dari atas, terang, dan tidak terpotong.
Setelah data lengkap, sistem akan memvalidasi. Jika berhasil, lanjut ke pemilihan lokasi.
4. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kedatangan
Pilih kantor imigrasi atau unit layanan paspor yang tersedia. Aplikasi menampilkan slot tanggal dan jam yang masih kosong. Pilih yang paling sesuai dengan jadwal Anda.