- Direktorat Jenderal Imigrasi menyediakan aplikasi M-Paspor untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan secara online.
- Pemohon harus mengunduh aplikasi, mendaftarkan akun, mengunggah dokumen digital, serta memilih jadwal kedatangan.
- Pengguna wajib membayar biaya paspor dalam waktu dua jam dan datang ke kantor imigrasi membawa dokumen asli.
Suara.com - Membuat atau memperpanjang paspor kini jauh lebih praktis berkat aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, M-Paspor. Aplikasi M-Paspor memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan secara online, mengunggah dokumen dari rumah, memilih jadwal kedatangan sendiri, dan membayar biaya di muka.
Sebelumnya, banyak orang harus datang pagi-pagi sekali ke kantor imigrasi hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Prosesnya melelahkan dan tidak selalu menjamin berhasil.
Kehadiran M-Paspor mengubah cara tersebut. Semua tahap awal, mulai dari pengisian data hingga pemilihan kuota, bisa dilakukan melalui smartphone.
Kuota antrean di setiap kantor imigrasi terbatas dan sering kali cepat penuh, terutama di kota besar. Karena itu, memahami cara mendaftar dengan benar sangat penting. Artikel ini menyajikan panduan langkah demi langkah agar Anda bisa mendapatkan kuota dengan lebih mudah.
Selain langkah-langkah teknis, ada beberapa tips praktis yang bisa meningkatkan peluang sukses, seperti waktu terbaik mengecek aplikasi dan cara menyiapkan dokumen agar tidak ditolak sistem. Dengan persiapan matang, proses pengurusan paspor menjadi lebih lancar dan terencana.
1. Unduh Aplikasi M-Paspor Resmi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi M-Paspor dari sumber resmi. Buka Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS), lalu cari “M-Paspor”. Pastikan aplikasi tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi agar aman dan terupdate.
Setelah terinstal, buka aplikasi dan izinkan akses kamera, galeri, serta lokasi. Izin lokasi membantu menampilkan kantor imigrasi terdekat, sementara akses kamera dan galeri diperlukan untuk mengunggah dokumen.
2. Registrasi dan Aktivasi Akun
Jika belum punya akun, pilih menu “Daftar Akun”. Isi data diri lengkap seperti nama sesuai KTP, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email aktif, dan nomor ponsel. Buat kata sandi yang kuat (minimal 8 karakter, kombinasi huruf dan angka).
Setelah mendaftar, cek email untuk mendapatkan kode OTP atau kode aktivasi. Masukkan kode tersebut di aplikasi untuk mengaktifkan akun. Pastikan email yang digunakan mudah diakses karena semua notifikasi penting akan dikirim ke sana.
3. Siapkan Dokumen Digital
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan foto atau scan dokumen yang jelas. Dokumen umum yang dibutuhkan meliputi e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran atau ijazah (untuk pemohon baru), serta paspor lama jika penggantian.
Foto dokumen dalam format JPG dengan pencahayaan cukup, posisi tegak lurus, dan tidak terpotong. Ukuran file biasanya disarankan tidak terlalu besar agar mudah diunggah. Pastikan data di semua dokumen konsisten, terutama nama dan NIK, untuk menghindari penolakan saat verifikasi.
4. Ajukan Permohonan dan Isi Data
Login ke aplikasi, lalu pilih “Pengajuan Permohonan” atau “Ajukan Permohonan Baru”. Pilih jenis layanan: paspor reguler atau paspor percepatan (jika tersedia di kantor tujuan). Tentukan apakah untuk dewasa atau anak-anak.
Isi kuesioner dengan benar, unggah dokumen sesuai permintaan, dan lengkapi data pribadi. Satu akun bisa digunakan untuk beberapa pemohon (misalnya anggota keluarga), tetapi data harus diisi satu per satu.
5. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal Kuota
Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi tujuan. Anda tidak harus memilih kantor sesuai domisili KTP; bisa memilih yang paling dekat atau yang masih memiliki kuota. Sistem menampilkan kalender.
Tanggal dengan kuota tersedia biasanya ditandai warna hijau. Pilih tanggal dan jam kedatangan yang sesuai. Kuota terbatas dan bisa berubah sewaktu-waktu, jadi segera amankan jika menemukan slot kosong.