Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi pembalut. (Pexels/Karola G)
BACA 10 DETIK
  • Pengenaan PPN terhadap pembalut memicu perdebatan publik belakangan ini.
  • PPN merupakan pajak pusat yang telah diterapkan selama puluhan tahun dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 beserta sejumlah perubahannya.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN.

Suara.com - Masyarakat belakangan ramai menyoroti pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi, termasuk pembalut.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai alasan pembalut dikenai pajak, padahal produk tersebut merupakan kebutuhan rutin bagi perempuan yang mengalami menstruasi.

Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan besaran pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga menyangkut keterjangkauan produk sanitasi perempuan.

Sebagian masyarakat menilai pembalut seharusnya mendapatkan perlakuan khusus karena berkaitan langsung dengan kebutuhan biologis dan kebersihan.

Di Indonesia, PPN sendiri merupakan salah satu jenis pajak pusat yang telah diterapkan selama puluhan tahun.

Ketentuan mengenai PPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang kemudian mengalami beberapa kali perubahan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga telah menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN.

Lalu, sebenarnya pembalut kena pajak sejak kapan dan apa dasar hukum yang mengatur pengenaan pajaknya?

Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

 Ilustrasi Pembalut (Pixabay)

Untuk mengetahui sejak kapan pembalut dikenai PPN, perlu dipahami terlebih dahulu sejarah penerapan PPN di Indonesia.

Berdasarkan catatan resmi Direktorat Jenderal Pajak, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mengatur PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Undang-undang tersebut ditetapkan pada 31 Desember 1983. Namun, penerapan PPN berdasarkan undang-undang itu sempat ditangguhkan dan kemudian ditetapkan mulai berlaku pada 1 April 1985, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1985.

Meski demikian, tanggal tersebut merupakan awal berlakunya sistem PPN berdasarkan undang-undang tersebut, bukan bukti bahwa pembalut secara khusus mulai dikenai pajak pada tanggal yang sama.

Berdasarkan sumber resmi yang tersedia, belum dapat dipastikan tahun pertama pembalut dikenai PPN secara spesifik.

Penjelasan meta soal pajak pembalut. (Threads/@meta.ai)

Apa Dasar Hukum Pembalut Dikenai PPN?

Dalam artikel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 23 Desember 2022, dijelaskan bahwa berbagai produk sanitasi menstruasi (sepertipembalut sekali pakai, pembalut kain, tampon, dan menstrual cup) termasuk barang yang dikenai PPN.

Secara umum, pengenaan PPN mengacu pada ketentuan Undang-Undang PPN beserta perubahannya.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com