Ramai Jadi Perbincangan Publik, Sebenarnya Pembalut Kena Pajak Sejak Kapan?

Kamis, 29 Oktober 2026 | 13:26 WIB
Ilustrasi pembalut. (Pexels/Karola G)
BACA 10 DETIK
  • Pengenaan PPN terhadap pembalut memicu perdebatan publik belakangan ini.
  • PPN merupakan pajak pusat yang telah diterapkan selama puluhan tahun dan diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1983 beserta sejumlah perubahannya.
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya termasuk barang yang dikenai PPN.

Barang yang diperdagangkan di Indonesia pada prinsipnya termasuk Barang Kena Pajak (BKP), kecuali barang atau transaksi tertentu yang mendapatkan pengecualian maupun fasilitas pembebasan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan tersebut kembali ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati, dalam keterangannya pada 28 Oktober 2026.

Ia menyatakan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, statusnya sebagai kebutuhan rutin tidak otomatis membuat produk tersebut bebas pajak.

Ilustrasi Pembalut dan Tampon (Pexels/Karolina Grabowska)

Berapa Tarif PPN Pembalut Saat Ini?

Sejak 1 Januari 2025, tarif PPN berdasarkan ketentuan umum ditetapkan sebesar 12 persen.

Namun, untuk barang kena pajak nonmewah, penghitungan PPN secara umum menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual, sehingga beban PPN efektifnya setara dengan 11 persen dari harga jual.

Artinya, tarif nominal PPN sebesar 12 persen tidak selalu berarti konsumen menanggung pajak efektif sebesar 12 persen dari harga jual produk.

Penghitungan akhirnya mengikuti ketentuan mengenai tarif dan dasar pengenaan pajak yang berlaku.

Hingga Oktober 2026, DJP menyatakan bahwa pembalut masih termasuk barang kena pajak dan belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Pembahasan mengenai kemungkinan pemberian fasilitas khusus untuk produk sanitasi menstruasi perlu mempertimbangkan karakteristik produk, ketentuan hukum, serta dampaknya terhadap masyarakat.

Dengan demikian, meskipun PPN di Indonesia mulai diterapkan berdasarkan undang-undang pada 1985, belum ada bukti resmi yang cukup untuk menyimpulkan bahwa pembalut mulai dikenai pajak secara khusus sejak tahun tersebut.

Hal yang dapat dipastikan adalah pembalut termasuk barang kena pajak berdasarkan penjelasan DJP, dan hingga kini produk tersebut belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com