-
Pembalut dan produk sanitasi wanita resmi diklasifikasikan sebagai Barang Kena Pajak di Indonesia.
-
Warganet memprotes kebijakan PPN pembalut karena dinilai membebani kebutuhan biologis primer perempuan.
-
Direktorat Jenderal Pajak mengonfirmasi bahwa aturan tersebut memang membebani penghasilan kaum wanita.
Suara.com - Viral aturan pajak pembalut menuai protes netizen karena produk biologis perempuan ini dikenakan PPN. Pajak pertambahan nilai pada produk pembalut wanita mendadak viral di media sosial dan memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Kebijakan tersebut menuai protes keras dari warganet karena produk sanitasi menstruasi ini dianggap sebagai kebutuhan biologis primer yang esensial.
Akun Instagram @indotoday awalnya mengangkat isu ini dengan merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia.Berdasarkan aturan hukum, pembalut, tampon, serta menstrual cup diklasifikasikan secara resmi sebagai Barang Kena Pajak atau BKP.
Klasifikasi tersebut berlaku karena produk-produk itu tidak masuk dalam kategori pengecualian maupun fasilitas pembebasan pajak. Undang-Undang PPN Pasal 4A dan Pasal 16B secara tegas tidak memasukkan barang sanitasi wanita ke dalam daftar pengecualian.
Warganet dengan akun @nafsuaksecepatakal kemudian membagikan keluh kesah dan mempermasalahkan kebijakan pemungutan pajak tersebut.
"Ciwi-ciwi pembalut ternyata kena PPN. bukan produk bebas pajak. Padahal itu produk biologis primer bagi perempuan," tulis dia.
"Sedih gak? sedih banget lah. Jadi kalau kalian ciwi-ciwi ditanya apa kontribusi kalian buat negara ini, kasih aja data ini.
"Direktorat Jenderal Pajak lantas memberikan konfirmasi resmi terkait polemik yang tengah ramai diperbincangkan publik ini.
Konfirmasi tersebut termuat dalam tulisan resmi pegawai DJP bernama Vinna Dien Asmady Putri di kanal informasi pajak.
Tulisan itu menjelaskan bahwa pungutan pajak pada produk pembalut memang menjadi beban finansial khusus bagi kaum perempuan.
Beban pajak tersebut hanya ditanggung oleh wanita karena produk itu mutlak digunakan untuk menjalankan kodrat biologis mereka.
"Pembalut ini, hingga saat artikel ini ditulis termasuk barang yang dikenai PPN. PPN atas pembalut ini merupakan beban bagi penghasilan seorang wanita dan hanya wanitalah yang terbebani dengan PPN ini karena hanya wanita yang menggunakan pembalut sebagai bentuk menjalankan kodratnya," tulis Vinna Dien Asmady Putri.
Sistem perpajakan nasional mengatur bahwa seluruh barang dan jasa pada dasarnya merupakan objek pajak kecuali yang ditentukan lain oleh undang-undang.
Kategori barang bebas pajak biasanya mencakup kebutuhan pokok yang sangat mendasar bagi hajat hidup orang banyak secara umum.
Namun, produk sanitasi khusus perempuan seperti pembalut belum masuk ke dalam daftar pengecualian pajak tersebut.Hal inilah yang kemudian memicu diskusi panjang di ruang publik mengenai keadilan fiskal terhadap barang-barang esensial perempuan.