- KK mandiri memiliki ketentuan administrasi tersendiri.
- Pengajuan pisah KK dapat dilakukan dalam satu alamat.
- Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum mengajukan permohonan.
- Siapkan fotokopi KK lama dan KTP elektronik.
- Isi formulir F-1.02 untuk pendaftaran peristiwa kependudukan.
- Lampirkan dokumen persyaratan sesuai alasan pengajuan pisah KK.
- Ajukan permohonan penerbitan KK baru melalui Disdukcapil.
- Tunggu proses pemeriksaan berkas dan penerbitan Kartu Keluarga baru.
Untuk pelayanan secara online atau daring, dokumen persyaratan yang dipindai atau difoto untuk diunggah harus berasal dari dokumen asli.
Dasar Hukum Bikin KK Sendiri Belum Menikah
Ketentuan mengenai penerbitan KK baru karena pisah KK dalam satu alamat tercantum dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.
Aturan tersebut menjadi dasar penerbitan Kartu Keluarga baru bagi penduduk yang mengajukan pemisahan KK dalam satu alamat dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, pengertian kepala keluarga juga tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam ketentuan tersebut, kepala keluarga dapat merupakan orang yang bertanggung jawab terhadap keluarga maupun orang yang bertempat tinggal seorang diri.