- Ditjen Dukcapil Kemendagri sejak 2020 membolehkan masyarakat mencetak Kartu Keluarga mandiri menggunakan kertas HVS A4.
- Masyarakat mengajukan permohonan cetak Kartu Keluarga ber-barcode secara online melalui aplikasi IKD atau portal resmi Dukcapil daerah.
- Dokumen sah secara hukum karena dilengkapi tanda tangan elektronik berkode QR yang bisa dipindai untuk verifikasi.
Suara.com - Pernahkah Anda kehabisan waktu karena harus mengantre panjang di kantor Dukcapil hanya untuk mencetak ulang Kartu Keluarga? Atau merasa kesulitan saat KK rusak atau hilang di tengah keperluan mendesak seperti mendaftar sekolah, membuka rekening, atau mengurus administrasi lain?
Kini, pemerintah melalui Ditjen Dukcapil Kemendagri telah mempermudah masyarakat dengan layanan cetak KK barcode secara mandiri. Anda tidak perlu lagi bergantung pada kertas khusus security printing, karena KK versi digital dilengkapi tanda tangan elektronik (TTE) berupa kode QR yang sah secara hukum.
Sejak diberlakukannya Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, dokumen administrasi kependudukan seperti KK boleh dicetak di atas kertas HVS putih biasa ukuran A4 80 gram. Aturan ini mulai diterapkan secara luas sekitar tahun 2020 dan terus diperkuat hingga kini.
KK yang dicetak sendiri tetap memiliki kekuatan hukum penuh karena dilengkapi QR code sebagai pengganti stempel dan tanda tangan basah. Siapa pun dapat memverifikasi keasliannya hanya dengan memindai kode tersebut.
Keuntungan mencetak sendiri sangat nyata. Prosesnya lebih cepat, hemat biaya, dan fleksibel. Anda bisa menyimpan file PDF di ponsel atau komputer, lalu mencetaknya kapan saja dibutuhkan. Tidak perlu bolak-balik ke kantor atau menunggu lama. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) maupun portal online Dukcapil daerah masing-masing.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara mendapatkan file KK barcode resmi, mengatur pengaturan printer yang tepat, serta tips agar hasil cetakan rapi dan barcode tetap terbaca sempurna. Ikuti panduan berikut agar prosesnya berjalan mulus tanpa hambatan.
1. Siapkan Persyaratan Dasar
Sebelum memulai, pastikan Anda memiliki beberapa hal penting. Pertama, NIK dan nomor KK yang valid. Kedua, nomor ponsel aktif dan alamat email yang masih digunakan. Ketiga, akses internet stabil. Keempat, aplikasi IKD yang sudah diunduh dan diaktivasi, atau akun di portal Dukcapil daerah.
Jika akun IKD belum aktif, Anda perlu datang ke kantor Dukcapil setempat untuk aktivasi dengan verifikasi wajah. Proses aktivasi hanya sekali, setelah itu semua layanan bisa dilakukan dari rumah.
2. Ajukan Permohonan Melalui Aplikasi IKD
Cara paling praktis saat ini adalah menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Buka aplikasi, login dengan NIK dan PIN. Pilih menu “Pelayanan”, lalu klik “Permohonan Cetak Kartu Keluarga”. Isi alasan pengajuan, misalnya hilang, rusak, atau kebutuhan administrasi.
Masukkan captcha dan klik Ajukan. Pantau status melalui menu Pemantauan Pelayanan. Setelah disetujui, file PDF KK akan dikirim ke email atau bisa diunduh langsung di aplikasi.
3. Gunakan Portal Online Dukcapil Daerah
Jika lebih nyaman lewat website, buka situs resmi Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili Anda. Ajukan permohonan cetak KK dengan memasukkan nomor ponsel dan email.
Dukcapil akan memproses dan mengesahkan dokumen dengan TTE berupa QR code. Sistem SIAK kemudian mengirim SMS dan email berisi tautan serta PIN rahasia. Gunakan PIN tersebut untuk membuka dan mengunduh file PDF resmi.
4. Unduh dan Periksa File PDF
Setelah menerima email atau file di aplikasi, unduh dokumen PDF KK. Buka file tersebut dan periksa ulang seluruh data anggota keluarga. Pastikan nama, NIK, status, dan alamat sudah benar.
Jika ada kesalahan, segera hubungi Dukcapil sebelum mencetak. Simpan file di beberapa tempat (ponsel, email, cloud) agar mudah diakses sewaktu-waktu.
5. Siapkan Printer dan Kertas HVS A4 80 Gram
Gunakan kertas HVS putih polos ukuran A4 dengan ketebalan 80 gram sesuai ketentuan resmi. Kertas jenis ini mudah ditemukan di toko alat tulis.