Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat wajib menjaga kerahasiaan NIK pada KTP karena berisiko disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
  • Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui situs iDebKu OJK atau dengan mendatangi langsung kantor OJK.
  • Korban penyalahgunaan NIK harus segera melapor kepada penyelenggara pinjol, kepolisian, serta menyampaikan pengaduan resmi melalui layanan Kontak OJK 157.

3. Periksa Riwayat Pinjaman dalam Hasil SLIK

Setelah mendapatkan hasil iDeb, periksa bagian informasi fasilitas kredit atau pembiayaan yang tercatat atas identitasmu.

Perhatikan nama lembaga pemberi pinjaman, jumlah fasilitas, status kredit, serta informasi lainnya.
Jika menemukan pinjaman dari penyelenggara yang tidak pernah kamu gunakan atau ajukan, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut.

Perlu diketahui, SLIK hanya menampilkan informasi yang dilaporkan oleh lembaga jasa keuangan peserta SLIK.

Tidak ditemukannya pinjaman dalam hasil pemeriksaan bukan jaminan bahwa NIK tidak pernah digunakan pada seluruh layanan pinjol, terutama penyelenggara ilegal atau yang tidak tercakup dalam pelaporan.

4. Datang Langsung ke Kantor OJK

Selain secara online, pengecekan informasi debitur juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor OJK.

Siapkan KTP dan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan informasi debitur. Petugas akan membantu proses permohonan sesuai prosedur layanan SLIK yang berlaku.

Cara ini bisa menjadi alternatif jika mengalami kendala saat menggunakan layanan iDebKu secara online.

Cara Melaporkan NIK KTP yang Disalahgunakan untuk Pinjol

Jika menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, jangan langsung membayar tagihan sebelum memastikan kebenaran informasi tersebut.

  1. Hubungi penyelenggara pinjol. Sampaikan keberatan bahwa identitasmu digunakan tanpa izin dan minta pemeriksaan serta bukti pengajuan pinjaman.
  2. Ajukan pengaduan melalui Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081-157-157-157. 
  3. Jika terdapat dugaan penipuan atau penyalahgunaan identitas, sertakan KTP, hasil SLIK, bukti tagihan, dan riwayat komunikasi sebagai pendukung laporan.
  4. Laporkan pinjol ilegal melalui Satgas PASTI melalui kanal pengaduan resmi OJK.

OJK juga menyarankan masyarakat yang mengalami penyalahgunaan data untuk melapor kepada kepolisian dan OJK apabila melibatkan penyelenggara pinjaman yang berizin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com