- Pakar hukum tatanegara Margarito Kamis menyatakan Indonesia tidak memiliki wakil presiden sah akibat putusan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung resmi membatalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada akhir Oktober 2026.
- Putusan tersebut membuat syarat administratif utama pencalonan Gibran gugur sehingga jabatannya otomatis menjadi tidak sah secara hukum.
Suara.com - Margarito Kamis, pakar hukum tatanegara sekaligus anggota Dewan Pertimbangan Presiden, menilai Indonesia secara faktual sudah tak memiliki wakil presiden yang sah lagi.
Itu setelah Mahkamah Agung menerbitkan putusan berisi pembatalan surat keterangan atau suket penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, pekan lalu.
Dalam acara gelar wicara di TV One, Minggu (1/10) akhir pekan lalu, Margarito menjelaskan makna hukum putusan MA terkait suket Gibran.
"Jadi begini, amar putusan MA itu ada dua. Pada angka 2, dalam bentuk singkatnya (suket Gibran) adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pada angka 3, memerintahkan (Suket Gibran) untuk ditarik dan dimusnahkan," kata Margarito.
Dalam ilmu hukum administrasi negara maupun hukum tata negara, kata Margarito, kata 'batal demi hukum' menunjuk suket Gibran itu harus dianggap tidak ada sedari awal. Dalam istilah teknis hukumnya disebut ex tunc.
"Jadi berlaku sejak awal, surat itu dianggap tida ada. Itu ilmu hukum, tak ada urusannya dengan politik. Nah, nalarnya, kalau tidak ada, bagaimana anda pakai untuk mendaftar?" tanya Margarito kepada pembawa acara.
"Tidak memenuhi syarat," jawab pembawa acara.
"Nah, itu dia," tukas Margarito.
Margarito juga menampik bahwa putusan MA tersebut tak lagi berpengaruh, karena Pilpres 2024 sudah selesai serta Gibran telah menjabat sebagai wapres.
Sebab, kata dia, hukum administrasi negara tak mengenal batasan waktu atau status kekuasaan. Ia menganalogikan prinsip ini seperti 'sengketa kepemilikan rumah'.
Misalnya, kata Margarito, Si A sudah bertahun-tahun menempati rumah X. Lalu datang Si B yang menyatakan rumah x adalah miliknya.
Tentunya, sambung dia, persengketaan itu dibawa ke pengadilan. Oleh hakim, diputuskan X merupakan rumah milik B.
"Jadi, sejak putusan pengadilan itu, Si A sudah tidak lagi dianggap pemilik sah rumah X serta wajib keluar dari rumah tersebut," kata dia.
Mengikuti logika hukum administrasi seperti itu, Margarito menegaskan jabatan wapres yang diemban Gibran saat ini secara otomatis tidak sah karena dokumen prasyarat utamanya sudah gugur secara hukum.
ijazah SMA atau yang setara adalah dokumen utama dan menjadi alasan hukum seseorang bisa mendaftarkan diri, diverifikasi, serta dilantik sebagai pemegang mandat eksekutif tertinggi kedua dalam ketatanegaraan Indonesia.