Cara Cek Apakah NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol, Bisa Lewat HP

Kamis, 05 November 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi Pinjol (pixabay)
BACA 10 DETIK
  • Masyarakat wajib menjaga kerahasiaan NIK pada KTP karena berisiko disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.
  • Pengecekan riwayat kredit dapat dilakukan secara online melalui situs iDebKu OJK atau dengan mendatangi langsung kantor OJK.
  • Korban penyalahgunaan NIK harus segera melapor kepada penyelenggara pinjol, kepolisian, serta menyampaikan pengaduan resmi melalui layanan Kontak OJK 157.

Suara.com - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan data pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya.

Pasalnya, data tersebut berisiko disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Kondisi ini bisa merugikan korban karena muncul tagihan atau catatan pinjaman yang sebenarnya tidak pernah diajukan.

Bahkan, penyalahgunaan identitas dapat memengaruhi riwayat kredit seseorang jika pinjaman tersebut tercatat dalam sistem informasi keuangan.

Untuk mengantisipasinya, masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui layanan resmi yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu cara untuk memeriksa penggunaan NIK dalam pengajuan pinjaman adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan.

1. Cek Melalui Website iDebKu OJK

Pengecekan dapat dilakukan secara online melalui layanan iDebKu yang menyediakan informasi debitur dalam SLIK OJK.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs resmi iDebKu OJK.
  2. Pilih menu Pendaftaran.
  3. Isi informasi yang diminta untuk mengecek ketersediaan layanan.
  4. Masukkan data diri sesuai KTP, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat.
  5. Unggah dokumen identitas serta dokumen pendukung sesuai ketentuan.
  6. Isi alamat email dan nomor telepon aktif.
  7. Periksa kembali data, kemudian kirim permohonan.

Setelah permohonan berhasil dikirim, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran untuk memantau proses pemeriksaan.

2. Pantau Status Permohonan iDebKu

Setelah mengajukan permintaan informasi debitur, kamu bisa memantau prosesnya melalui website iDebKu OJK.

Caranya, buka kembali situs iDebKu, kemudian pilih menu Status Layanan. Masukkan nomor pendaftaran yang diperoleh sebelumnya untuk mengetahui perkembangan permohonan.

Jika hasil pemeriksaan sudah tersedia, informasi debitur dapat dilihat sesuai petunjuk layanan.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com