LINIMASA - Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2023 untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) akan segera dibuka. Meski belum ada info resmi dari pihak Bank BRI, namun masyarakat sudah tak sabar menanti dibukanya pendaftaran calon debitur.
Selain dinilai memiliki suku bunga yang rendah, KUR BRI juga memiliki persyaratan pinjaman yang cukup mudah. Pemerintah juga telah memerintahkan pihak Bank BRI untuk mengalokasikan dana sebesar Rp 270 triliun untuk KUR 2023.
Dengan maksimal pinjaman hingga Rp 500 juta diharapkan mampu membantu masyarakat dan pelaku UMKM di Indonesia. KUR BRI sendiri dibagi menjadi 3 Jenis yakni Mikro, Kecil dan TKI.
Sebagaimana dilansir dari website bri.co.id/kur, berikut persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon debitur KUR Bank BRI 2023 berdasarkan jenisnya.
1. KUR Mikro
Kredit Modal Kerja dan atau investasi dengan plafond sampai dengan Rp50 Juta per debitur.
1. Individu (perorangan) yang melakukan usaha produktif dan layak
2. Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan
3. Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan, Kartu Kredit.
Syarat pinjaman bagi KUR Mikro BRI sebagai berikut.
1. Maksimum pinjaman sebesar Rp50 juta per debitur
2. Jenis Pinjaman
- Kredit Modal Kerja (KMK) dengan maksimum masa pinjaman 3 (tiga) tahun
- Kredit Investasi (KI) dengan maksimum masa pinjaman 5 (lima) tahun
3. Suku bunga 6% efektif per tahun
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung