LINIMASA - Polres Bengkayang Polda Kalbar menetapkan satu tersangka Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Bengkayang berinisial BB atas kasus korupsi pembangunan gedung PIBI Center.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., saat menggelar press release terkait kasus Korupsi Pembangunan Gedung Persekutuan Injil Baptis Indonesia (GPIBI) atau PIBI.
Dalam press release tersebut juga turut hadir Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, Wakapolres Kompol Michael Terry Hendrata, Kasat Reskrim IPTU Andika Wahyutomo Putro, Kasat Narkoba IPTU Maju Kennedy Siregar dan sejumlah jajaran personil dari Satreskrim dan Satintelkam Polres Bengkayang.
“Bahwa penetapan tersangka BB tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dan hari ini ditetapkan tersangka dan P21,”katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian yaitu berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp600 juta dan CPU Komputer.
Lebih lanjut, menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp1 milyar atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.
Atas hal tersebut, BB melanggar Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana,” jelasnya.
Lanjut Kapolres, pihaknya akan terus melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD GPIBI Kalimatan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang. (Sumber: Suara Kalbar)
Baca Juga: BRI Liga 1: PSM Makassar vs Dewa United, Berikut Prediksi Susunan Pemain Kedua Tim
Berita Terkait
-
Korupsi BUMD PT SMS, KPK Amankan Sejumlah Berkas Dan Geledah Kantor
-
Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 7 Saksi
-
Sri Mulyani Tegaskan Peningkatan Harta Dirjen Pajak Bukan karena Korupsi melainkan Kenaikan Harga Aset
-
Bakal Dibuka Anas Urbaningrum? Kilas Balik Kala Kasus Hambalang Guncang Era SBY
-
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati