Suara.com - Terpidana kasus korupsi dalam proyek Hambalang, Anis Urbaningrum dipastikan akan bergabung dengan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) setelah bebas dari tahanan. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu juga disebut-sebut akan buka-bukaan terkait dengan kasus Hambalang yang menjeratnya.
Kasus korupsi Hambalang sendiri sebelumnya sempat mengguncang era pemerintahan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Ini karena pelaku yang terlibat dalam kasus ini berasal dari Partai Demokrat.
Kini, Ketua Umum PKN, Gede Pasek menyebut bahwa Anas Urbaningrum akan mengungkap sejarah hitam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia juga menyinggung KPK yang tidak berpegang teguh pada nilainya yakni independen pada saat itu.
Meski demikian, Pasek sendiri menyebutkan bahwa PKN mendukung kegiatan KPK dalam memberantas dan melakukan pencegahan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi saat ini.
Kemudian, pada saat disinggung terkait dengan posisi Anas di PKN, Pasek enggan untuk membocorkannya. Pasek menyebut bahwa pada bulan April 2023 mendatang, ia akan menggelar pertemuan secara khusus dengan Anas.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah memangkas hukuman Anas dalam kasus korupsi. Pada tingkat kasasi, Anas dihukum selama 14 tahun penjara dan juga didenda dengan besar uang Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Anas Urbaningrum juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti dengan total Rp 57.592.339.580 kepada negara. Namun, atas vonisnya tersebut, Anas merasa tidak terima dan kemudian mengajukan PK pada bulan Juli 2018.
MA kemudian menjatuhkan pidana terhadap Anas dengan hukuman penjara 8 tahun ditambah dengan Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Tidak hanya itu, Anas juga dijatuhi pidana tambahan yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak terpidana selesai menjalankan pidana pokok.
Baca Juga: Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
Adapun untuk uang pengganti tidak ada perubahan, Anas tetap harus mengembalikan uang sebesar RP 57 miliar. Jika tidak mau membayar, maka asetnya akan disita, dan jika tidak cukup maka akan diganti dengan dua tahun kurungan penjara.
Lantas, seperti apakah jejak kasus korupsi Hambalang tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
KPK mulai melakukan penyelidikan aliran dana Hambalang sejak pertengahan tahun 2012. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus Hambalang, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng, serta Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.
Anas sendiri diduga telah menerima gratifikasi. Sedangkan Andi dan Deddy diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.
Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan terkait dengan aliran dana Hambalang, KPK pun telah menetapkan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.
Anas diduga menerima gratifikasi terkait dengan proyek Hambalang pada saat ia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berita Terkait
-
Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan, Kuasa Hukum Haryadi Suyuti Pilih Pikir-pikir Dulu untuk Banding
-
Terbukti Bersalah, Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
-
Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 7 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: KPK Temukan Transaksi Gaib Rafael Alun Ayah Mario Dandy, Rubicon Hasil Korupsi Benarkah?
-
Korupsi BUMD Hotel Swarna Dwipa, Mantan Direktur Augie Bunyamin Divonis 5,5 Tahun
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua
-
Rekayasa Lalu Lintas Bakal Diberlakukan di Kota Tua Mulai Akhir Januari, Cek Jadwalnya!
-
Salip London hingga Paris, Bali Jadi Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026
-
KAI Catat 88 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Selama Libur Isra Mikraj