LINIMASA - Seni bela diri campuran atau mix martial art (MMA) mulai populer di Tanah Air. Baru-baru ini, salah satu petarung asal Simalungun, Sumatera Utara, Jeka Saragih berhasil dikontrak oleh Ultimate Fighting Championship (UFC) promotor MMA bergengsi.
Popularitas MMA pun naik kencang. Banyak petarung Tanah Air yang kini bercita-cita bisa seperti Jeka Saragih yang mampu bergabung dengan UFC.
Di tengah popularitas tersebut, yuk kita cari tahu aturan apa saja yang terlarang dalam combat sport layaknya sajian baku hantam yang dilakukan UFC di dalam oktagon.
Olahraga yang satu ini memiliki aturan ketat bagi atlet-atletnya. Pasalnya, MMA memiliki risiko yang cukup besar khususnya terkait keselamatan para atletnya.
Beberapa peraturan terpadu MMA bertujuan untuk memberikan seperangkat aturan yang jelas dan mengatur kompetisi MMA profesional agar tetap konsisten.
Melansir laman UFC, berbagai komisi atlet dan badan pengatur lainnya dilibatkan untuk menetapkan regulasi baku pertarungan MMA. Kerangka aturan terpatu MMA diusulkan dan disepakati oleh berbagai komisi atletik Amerika Serikat pada tahun 2000 dan kemudian diadopsi oleh Asosiasi Komisi Tinju (ABC) pada 30 Juli 2009.
Aturan tersebut membantu memastikan keselamatan atlet dan terselenggaranya kompetisi adil dengan memberikan seperangkat aturan yang konsisten untuk olahraga MMA--khususnya even yang diadakan UFC.
Beberapa aturan yang ditetapkan UFC meliputi kriteria penilaian juri, jenis pelanggaran, mengkonsumsi zat terlarang, jumlah ronde di setiap pertarungan dan lama waktu dalam setiap ronde, kelas berdasarkan berat badan, persyaratan medis, dan penggunaan pakaian termasuk sarung tangan.
Terkait konsumsi obat ataupun suplemen terlarang, UFC mengadopsi persyaratan zat terlarang dari peraturan terpadu MMA. Selain itu, UFC pun mengikuti aturan Kebijakan Anti-Doping yang paling komprehensif dalam olahraga profesional.
Baca Juga: Super Big Match Persija vs Persib Ditunda, Luis Milla Beri Hadiah Ini pada Anak Asuhnya
Berikut ini beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan atau terlarang dalam pertandingan yang dihelat UFC.
- Menabrak dengan kepala.
- Mencungkil mata dalam bentuk apa pun.
- Menggigit atau meludahi lawan.
- Tindakan memasukkan jari tangan ke dalam mulut atau lubang hidung lawan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar