LINIMASA - Nonton film dan bermain game merupakan kegiatan yang banyak digemari oleh masyarakat, khususnya anak muda. Banyak aneka ragam tontonan yang diminati oleh masyarakat di antaranya yang berbau mistis atau sihir, horor dan lainnya.
Namun, jika melihat dari kacamata syariah, apakah menonton film dan bermain game yang di dalamnya terdapat unsur sihir merupakan dosa syirik?
Ada beberpa ulama mengatakan hal tersebut merupakan dosa syirik, namun adapula yang mengatakan tidak apa-apa.
Menjawab pertanyaan ini Buya Yahya pun memberikan penjelasan sesuai syariat Islam. Menurut Buya Yahya, menonton film dan bermain game yang ada unsur sihirnya diperbolehkan tapi dengan syarat tidak mudah terpengaruh.
"Baru nanti dikatakan apakah ini menjadi tidak boleh kalau ada yang terpengaruh, karena mohon maaf kita selama ini meyakini sesuatu gara-gara tontonan," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTube Al-Bahjah Tv.
Selain itu, Buya Yahya juga menyebutkan tiga syarat film yang diperbolehkan untuk ditonton. Pertama, alur cerita tidak merusak pemikiran.
Kedua, pemerannya tidak mengumbar aurat yang bisa membangkitkan hawa nafsu si penonton. Ketiga, menonton film di tempat yang baik atau tidak.
"Alur ceritanya merusak pemikiran kita atau tidak, yang kedua pemerannya buka aurat yang menjadi dosa atau tidak, kemudian nontonnya dimana kita, apakah terhormat atau tidak," kata Buya Yahya.
Kemudian, Buya Yahya juga mengatakan sebuah film mempunyai pengaruh yang sangat besar bagi penikmatnya. Oleh sebab itu, jika di dalam alur cerita film tersebut mempengaruhi pikiran dan hati seseorang, serta membuat kita percaya, maka jatuhlah hukum haram.
Baca Juga: Kembali Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Ammar Zoni: Saya Tidak Takut
"Jika di dalam alur cerita tersebut mempengaruhi pikiran dan hati Anda, karena cerita itu dahsyat punya kekuatan bisa merubah orang sehingga dahulu dakwah orang-orang dulu dengan kisah karena dibalik kisah disisipkan pesan nanti akan diyakini," kata Buya Yahya.
"Jangan sampai kita nonton film-film yang ada magic segala macam tiba-tiba percaya, hal itulah yang diharamkan di sini," tuturnya.
Berita Terkait
-
Apa Hukumnya Bersedekah tapi Masih Memiliki Utang? Begini Penjelasan Buya Yahya
-
Gak Usah Stress! Buya Yahya Beri Tips agar Pintu Rezeki Terbuka Lebar
-
Puasa Sebentar Lagi, Sambut Ramadhan 2023 dengan Lakukan Ini, Amanah Buya Yahya
-
Buya Yahya Larang Pria Lakukan Sholat Fardhu Sendirian, Ternyata Ini yang Dikhawatirkan
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
KIS Group dan PT SMART Tbk Mulai Pembangunan Pabrik BioCNG Komersial di Sumatera Utara
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Di Balik Kasus Epstein: Rahasia Gelap di Balik Jas Mahal Para Elite
-
Profil Kensuke Takahashi, Eks Pelatih Indonesia yang Gigit Jari di Semifinal Piala Asia Futsal 2026
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Sinopsis War Machine, Film Aksi Sci-Fi Netflix Soal Seleksi Militer Paling Brutal di Dunia
-
Profil Pemain Keturunan yang Direndahkan Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial