LINIMASA - Perkembangan fashion muslim di era media sosial memang berkembang pesat, tak terkecuali mukena.
Mukena sebagai salah satu peralatan sholat yang biasa digunakan perempuan ini makin banyak variasi dan motifnya.
Menjelang Ramadhan 2023, Buya Yahya mengungkapkan soal hukum memakai mukena bercorak di bulan Ramadhan 2023 saat melaksanakan shalat tarawih di masjid.
Buya Yahya mengungkapkan jika hukum dasar menggunakan mukena apapun itu boleh yang terpenting sesuai standar menutupi aurat perempuan.
Motif mukena apapun itu diperbolehkan untuk digunakan, namun yang harus diperhatikan adalah memilih corak dan motif yang sewajarnya saja dan tidak berlebihan.
Sebagaimana diketahui, umat Islam sekarang sedang menantikan Ramadhan 1444 H yang tinggal menghitung hari.
Oleh sebab itu, serangkaian persiapan mulai dilakukan oleh umat Islam menyambut Ramadhan 2023.
Selain melaksanakan ibadah puasa Wajib, umat Islam juga dianjurkan untuk menjalankan shalat Tarawih, Witir dan Tahajud di bulan suci Ramadhan.
Tak hanya itu, amalan membaca Al-Qur’an dan memperbanyak dzikir kepada Allah SWT juga merupakan amalan yang begitu dianjurkan saat Ramadhan 2023.
Buya Yahya menyebut jika hal yang paling utama dalam memakai mukena adalah menutup aurat dan tidak membuat orang lain terganggu fokusnya saat shalat.
"Membuat orang terpesona dengan ukiran motifnya, entah berwarna hitam, putih, dan lainnya namun ukirannya bergambar yang aneh-aneh maka sebaiknya tidak memakai yang demikian," ujar Buya Yahya dilansir dari kanal youtube Al-Bahjah TV.
Pada dasarnya diperbolehkan memakai mukena jenis motif apapun yang terpenting tidak mengganggu kekhusuan jamaah yang lain.Buya Yahya juga mewanti-wanti agar jangan sampai memakai mukena putih namun transparan.
Hal itu sama saja dengan memperlihatkan aurat dan menghilangkan esensi memakai mukena.
"Perlu diperhatikan juga, jangan sampai memakai mukena putih namun transparan seperti tidak menggunakan mukena aurat terlihat, yang penting tidak mengganggu orang yang di belakang dan tidak ada tulisan yang aneh," kata Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Memberi Makanan ke Orang Lain tapi Malah Dibuang, Bagaimana Menurut Pandangan Islam? Ini Kata Buya Yahya
-
Bolehkah Mengambil Persenan dari Sumbangan Anak Yatim? Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Apakah Marah-Marah karena Kalah Push Rank Mobile Legends Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya
-
5 Ide Bisnis Hampers Ramadhan 2023, Tak Cuma Kue Kering yang Laris Manis
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
AS Tiba-tiba Serang Iran, IRGC Balas Hantam Pangkalan Udara di Kuwait!
-
Tragedi TV Tabung di Atas Kepala Siswi SD, Akhir Tragis JN di Tangan Pemuda Haus Darah
-
Marak Teror Pocong Viral di Media Sosial, Polresta Solo Imbau Warga Tetap Waspada
-
Harga Terlalu Murah Jadi Senjata Makan Tuan Bisnis Mobil Listrik Xiaomi
-
Debu di Sudut Rumah hingga Kasur Bisa Picu Alergi, Kebiasaan Bersih Harian Makin Penting
-
Sunan Kalijaga Mundur sebagai Kuasa Hukum Erin Taulany
-
Harga Plastik Melonjak Tinggi Gegara Minyak, Sektor Industri Terancam?
-
Sinopsis High and Low The Movie, Aksi Brutal Lima Geng Legendaris S.W.O.R.D Melawan Musuh Besar
-
Satu Keluarga Rugi Rp700 Juta, Jemaah Hanania Travel Geruduk Polda Metro Jaya
-
Motif di Balik Riset Fiktif Peneliti WNI di Denmark