LINIMASA - Fenomena sumbangan untuk anak yatim sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan Masyarakat Indonesia.
Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah terkait dengan hukum mengambil persenan dari sumbangan anak yatim.
Jamaah Buya Yahya itu mendapati kasus mengambil 10 persen dari sumbangan donatur yang ditentukan yayasan.
“Buya Saya mau nanya. Bagaimana hukumnya pencari dana buat Yayasan Yatim Piatu yang mengambil 10% dari sumbangan donatur? 10% memang ditentukan oleh Yayasan tersebut,” tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.
Buya Yahya mengungkapkan pada dasarnya untuk pengurus yayasan harus menjaga amanat para donatur yang dititipkan ke yayasan.
Lebih lanjut ulama asal Cirebon itu mengungkapkan jika pekerja di Yayasan tidak boleh diberi gaji melebihi gaji rata-rata.
“Pengurus yayasan berkewajiban menjaga amanat yang di bawah naungan yayasan lebih khusus lagi adalah masalah keuangan. Semua yang bekerja di Yayasan tersebut tidak boleh diberi gaji melebihi dari gaji rata-rata (ujrotul mitsl),” ujar Buya Yahya
Meski begitu, ternyata menurut Buya Yahya memberi persen dalam pengelolaan dana sebuah yayasan itu bukan cara yang benar.
Bahkan, Buya Yahya menyebut itu merupakan penyelewengan amanat dan kategorinya dosa besar.
Baca Juga: 3 ASN Kejari Bandar Lampung Tersangka Korupsi Dana Tukin Huni Sel Mapenaling
“Memberi persen adalah bukan cara yang benar dalam penggalangan dana di sebuah Yayasan. Itu artinya menyelewengkan amanat dan sebuah dosa besar. Memberi dengan persenan baru berlaku kalau di perusahaan untuk memacu pegawai meningkatkan produksi sebuah perusahaan atau dana sang pemilik perusahaan tersebut,” ujar Buya Yahya.
Hal itu disebabkan, sumbangan donatur bukan merupakan hasil produksi barang tapi sebuah amanat.
“Sumbangan dari donatur bukan hasil produksi akan tetapi urusannya adalah dengan para dermawan dan ini adalah amanat besar bagi para pengurus.” tegas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya memberikan contoh jika ada seorang yang menyumbang dalam jumlah yang cukup besar dan persentasenya melebihi gaji rata-rata.
“Jika ada orang yang menyumbang 100 juta akankah kita kasihkan kepada perantara 10 juta yang mungkin juga didapat tanpa jerih payah? Cara memberi persenan adalah tidak bisa diberlakukan di Yayasan atau Masjid. Wallahu a’lam bish-shawab.” kata Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Awas! Kredit Bisa Haram jika Dilakukan dengan Cara Ini, Simak Penjelasan Buya Yahya
-
Sudah Jadi Tersangka, Rektor Universitas Udayana Belum Mau Mundur dari Jabatan
-
Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya
-
Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?
-
Apakah Boleh Membawa Smartphone yang Terinstal Aplikasi Al-Qur'an ke WC? Simak Penjelasan Buya Yahya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Detik-Detik Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Hancur di Kalimantan Barat
-
Sicario: Day of the Soldado, Perang Kartel yang Tanpa Ampun, Malam Ini di Trans TV
-
Wali Kota Samarinda Minta Pemprov Kaltim Tunda Redistribusi BPJS 49 Ribu Warga
-
Bahlil Lapor ke Prabowo, Pasokan Minyak Rusia untuk RI Masuk Tahap Akhir
-
Uang Rakyat Kembali! Kejati Lampung Sita Rp7,8 Miliar dari Koruptor Tol Terpeka
-
Ribuan Merek Tekstil Global Ramaikan Indo Intertex 2026 di JIExpo Kemayoran
-
Penampakan Duit Rp11 Miliar yang Disita Kejagung dari Kantor Produser Film Agung Winarno
-
BGN Prioritaskan Motor Listrik untuk Wilayah Terpencil
-
Duel Maut Lawan Beruang: Petani Karet di OKU Luka Parah hingga Dilarikan ke RS
-
Bukan Mencuri, Pengacara Ungkap Fakta di Balik Isu Betrand Peto Ambil Parfum dan Uang Sarwendah