/
Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:45 WIB
Buya Yahya (Youtube Albahjah TV)

LINIMASA - Permasalahan kredit hampir menjadi gaya hidup di masyarakat Indonesia, zaman sekarang berbagai macam kemudahan seseorang untuk kredit.

Apalagi perkembangan teknologi informasi dan kehadiran gadget menjadikan kredit sangat mudah dilakukan siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat.

Melihat fenomena itu, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hukum jual beli menggunakan sistem kredit.

"Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian menjawab jika sistem kredit dalam jual beli memiliki tiga macam.

Ada jenis kredit haram, ada juga yang diperkenankan, ada juga yang haram karena suatu kondisi.

Kondisi yang Haram menurut Buya Yahya seperti kredit emas, perak dan lain sebagainya.

"Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa, Emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, uang dengan uang, Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit," tegas Buya Yahya.

Adapun ada jenis kredit yang diperkenankan, Buya Yahya mengungkapkan jika bukan jenis kredit seperti yang diatas disebutkan.

Baca Juga: Cinta Kuya Kerja Jadi Tukang Cuci Piring di Amerika, Uya Kuya Malah Curiga

"Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya memberikan contoh seorang penjual motor yang dijual belikan secara kredit dengan harga yang sudah tetap.

"Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," kata Buya Yahya.

Ada juga kredit yang diharamkan karena terjadi sesuatu. Buya Yahya mengungkapkan jika transaksi yang asalnya boleh tapi jadi haram dan terlarang.

Buya Yahya memberikan contoh saat seseorang membeli harga mobil kontan 140 juta tapi dengan kredit jadi 170 juta.

"Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun," ujar Buya Yahya.

Buya Yahya menyebabkan jika dirinya pihak showroom menjadikan jaminan surat mobil untuk pinjaman di bank maka termasuk transaksi Riba.

"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram," tegas Buya Yahya.

Load More