LINIMASA - Permasalahan kredit hampir menjadi gaya hidup di masyarakat Indonesia, zaman sekarang berbagai macam kemudahan seseorang untuk kredit.
Apalagi perkembangan teknologi informasi dan kehadiran gadget menjadikan kredit sangat mudah dilakukan siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat.
Melihat fenomena itu, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hukum jual beli menggunakan sistem kredit.
"Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjawab jika sistem kredit dalam jual beli memiliki tiga macam.
Ada jenis kredit haram, ada juga yang diperkenankan, ada juga yang haram karena suatu kondisi.
Kondisi yang Haram menurut Buya Yahya seperti kredit emas, perak dan lain sebagainya.
"Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa, Emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, uang dengan uang, Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit," tegas Buya Yahya.
Adapun ada jenis kredit yang diperkenankan, Buya Yahya mengungkapkan jika bukan jenis kredit seperti yang diatas disebutkan.
Baca Juga: Cinta Kuya Kerja Jadi Tukang Cuci Piring di Amerika, Uya Kuya Malah Curiga
"Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan contoh seorang penjual motor yang dijual belikan secara kredit dengan harga yang sudah tetap.
"Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," kata Buya Yahya.
Ada juga kredit yang diharamkan karena terjadi sesuatu. Buya Yahya mengungkapkan jika transaksi yang asalnya boleh tapi jadi haram dan terlarang.
Buya Yahya memberikan contoh saat seseorang membeli harga mobil kontan 140 juta tapi dengan kredit jadi 170 juta.
"Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun," ujar Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya
-
Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard
-
Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya
-
Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?
-
BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Eksaminasi 9 Pakar Hukum UI dan UGM: Putusan Kerry Riza Hasil dari Unfair Trial
-
Siap-Siap! Sekda Segera Umumkan Daftar ASN yang Terlibat Jual Beli Jabatan di Bogor
-
Boni Hargens Launching Buku Ilmu Politik, Singgung Soal Pernyataan Saiful Mujani, Termasuk Makar?
-
Gak Perlu KTP Pemilik Pertama, Kini Dedi Mulyadi Usul Bayar Balik Nama Disubsidi
-
Minat Investasi Emas Melonjak, Ini Cara Jual Beli Aman Tanpa Potongan Tersembunyi
-
Kementerian ESDM Lelet Urus RKAB, Perhapi: Banyak Perusahaan Tambang Tak Berfungsi
-
Quiet Quitting ala ASN: Pilih Jalan Fungsional Biar Gak Jadi Pejabat Struktural
-
Heboh Bayi Hampir Tertukar di RSHS, Ini Peringatan dari Sekda Jabar
-
Sinopsis The House of the Spirits, Kisah 3 Wanita Tangguh di Keluarga Patriarki
-
Hidupkan Car Free Night Palembang, Bank Sumsel Babel Percantik Pedestrian Atmo Lewat CSR