LINIMASA - Permasalahan kredit hampir menjadi gaya hidup di masyarakat Indonesia, zaman sekarang berbagai macam kemudahan seseorang untuk kredit.
Apalagi perkembangan teknologi informasi dan kehadiran gadget menjadikan kredit sangat mudah dilakukan siapa saja tanpa mengenal waktu dan tempat.
Melihat fenomena itu, Buya Yahya pernah ditanya oleh salah seorang jamaah tentang hukum jual beli menggunakan sistem kredit.
"Buya, saya seorang wiraswasta, saat ini banyak sekali transaksi jual beli yang menggunakan sistem kredit, yang ingin saya tanyakan bagaimana hukum jual beli dengan menggunakan kredit? Mohon penjelasan dari buya," tanya salah seorang jamaah Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian menjawab jika sistem kredit dalam jual beli memiliki tiga macam.
Ada jenis kredit haram, ada juga yang diperkenankan, ada juga yang haram karena suatu kondisi.
Kondisi yang Haram menurut Buya Yahya seperti kredit emas, perak dan lain sebagainya.
"Kredit yang haram, karena transaksi tersebut memang tidak boleh dengan kredit. Yaitu jual beli yang berupa, Emas dengan emas, perak dengan perak, emas dengan perak, uang dengan emas, uang dengan perak, uang dengan uang, Sebab untuk macam-macam jual beli tersebut ada hukumnya tersendiri, diantaranya tidak boleh dengan kredit," tegas Buya Yahya.
Adapun ada jenis kredit yang diperkenankan, Buya Yahya mengungkapkan jika bukan jenis kredit seperti yang diatas disebutkan.
Baca Juga: Cinta Kuya Kerja Jadi Tukang Cuci Piring di Amerika, Uya Kuya Malah Curiga
"Kredit yang diperbolehkan dalam Islam adalah selagi bukan jual beli yang tersebut di bagian kredit terlarang di atas," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan contoh seorang penjual motor yang dijual belikan secara kredit dengan harga yang sudah tetap.
"Misal seorang penjual motor menjual motornya dengan harga 7 juta dengan pembayaran yang dicicil 1 juta setiap bulan dengan 7 kali cicilan selama 7 bulan. Maka jual beli kredit semacam ini diperbolehkan," kata Buya Yahya.
Ada juga kredit yang diharamkan karena terjadi sesuatu. Buya Yahya mengungkapkan jika transaksi yang asalnya boleh tapi jadi haram dan terlarang.
Buya Yahya memberikan contoh saat seseorang membeli harga mobil kontan 140 juta tapi dengan kredit jadi 170 juta.
"Ada pihak pembeli menginginkan mobil sedan. Jika dibayar kontan harganya 140 juta. Karena pembeli tidak punya uang yang cukup maka ia pun memilih kredit dengan harga 170 juta dibayar dengan cara mencicil selama 4 tahun," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menyebabkan jika dirinya pihak showroom menjadikan jaminan surat mobil untuk pinjaman di bank maka termasuk transaksi Riba.
"Sehingga pembeli harus membayar cicilan mobil seharga 140 juta tersebut dan ditambah bunga bank serta untung untuk showroom sebanyak 30 juta, maka pada saat itu secara tidak langsung pembeli telah membantu showroom dan bank dalam transaksi riba ini. Maka jelas pembelian kredit yang semacam ini adalah haram," tegas Buya Yahya.
Berita Terkait
-
Jenita Janet Menangis Bahagia Bisa Cium Hajar Aswad, Ternyata Inilah Beberapa Keutamaannya
-
Mengenal Kartu Kredit Pemerintah Pengganti Visa dan Mastercard
-
Apakah Sah Puasa tapi Belum Mandi Besar? Ini Kata Buya Yahya
-
Hukum Bisnis Thrift dalam Islam Menurut Ulama, Dilarang atau Tidak?
-
BI7DRR Tetap, Tapi Suku Bunga Kredit Mulai Naik Sedikit Demi Sedikit
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
Terkini
-
Kata-kata Bomber Timnas Indonesia Ole Romeny Lanjutkan Karier di Fortuna Sittard
-
Intip Bacaan RM BTS, Ada Fiksi Klasik sampai Self Improvement!
-
Mitchell Baker dan Luke Vickery Dipastikan Absen di Piala AFF 2026, John Herdman Andalkan Ini
-
Perbedaan Loose Powder vs Setting Powder, Kapan Harus Pakai Keduanya?
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Catat Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun, Dikunjungi 6 Juta Orang
-
Merayakan Patah Hati Paling Senyap di Buku Jatuh Cinta Diam-Diam
-
Lionel Messi Sebut Laga Kontra Inggris di Semifinal Piala Dunia Jadi Momen Spesial
-
Ranjau Politis dan Perang Proksi: Sisi Gelap di Balik Pengalihan Kasus Febrie dari Polri ke Kejagung
-
Ironi di Balik Puing Yosorati: Saat Api Melahap Gudang Plastik, Truk Damkar Terdekat Malah Mogok