/
Kamis, 23 Maret 2023 | 18:00 WIB
Buya Yahya Saat Memberikan Ceramah (YouTube/Al-Bahjah TV)

"Maka jika melihat  kemaluan pasangan menyebabkan keluar mani atau bersenggama maka hukumnya haram.

"Karena melihatnya tersebut menyebabkan keharaman maka hukumnya yang semula tidak haram menjadi haram," pungkas Buya Yahya.

Load More