LINIMASA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Pajak Kementrian Keuangan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Rafael Alun bakal ditetapkan menjadi tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Hal tersebut diterangkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang menyebutkan, pihaknya telah menemukan bukti awal dugaan korupsi yang mengarah kepada Ditjen Pajak.
"Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," terang Ali Fikri.
Lebih lanjut, Ali menyebutkan dari hasil penyelidikan KPK bahwa telah dipastikan sudah ada tersangkanya.
"Teman-teman sudah tahu konstruksi perkara ini. Sehingga proses penyidikan ini sudah kami pastikan sudah ada tersangkanya. Namun demikian tentu kami belum bisa sampaikan identitas tersangka dimaksud," tuturnya.
Meski begitu, Ali masih enggan menyebut dengan terang nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka.
Akan tetapi, ia menegaskan, dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan. Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
"Karena pada saatnya ketika proses penyidikan ini cukup kami pastikan kami akan umumkan secara resmi pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini," ungkap Ali.
Baca Juga: Amanda Manopo Sakit Gigi, Ekspresinya Malah Bikin Gemes Netizen
Berita Terkait
-
Keluarga David Ozora Tolak Diversi, Sidang Perdana AG Langsung Digelar Hari Ini
-
Artis Inisial R Diduga Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun, Netizen Sebut Rizky Billar
-
Bantah TPPU, KPK Tetap Bakal Lakukan Penyelidikan terhadap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, KPK Komitmen Bakal Lakukan Hal Ini
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tarif Parkir di Medan, Dinaikkan Bobby Nasution, Diturunkan Rico Waas
-
Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa
-
5 Night Cream untuk Kulit Kusam, Bikin Wajah Auto Cerah di Pagi Hari!
-
Cara Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Terdekat Lewat PINTAR BI, Mudah dan Resmi
-
Anak Pejabat Terima Beasiswa LPDP? Dirut Sudarto Buka Suara: Kami Cari Top of The Top Talenta
-
Siapa Bermain di Balik Bansos Beras PKH? KPK Periksa Pejabat dan Direksi Perusahaan
-
8 Fakta Pembacokan di Bantul: Pria Tewas Saat Tidur, Polisi Duga Pelaku Dua Orang
-
Disorot soal Kontribusi LPDP, Tasya Kamila Minta Maaf dan Bahas Pajak
-
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
-
Apakah Kerja 2 Bulan Dapat THR? Simak Penjelasan dan Perhitungannya