LINIMASA - Sidang musyawarah diversi yang dijalani Agnes Gracia atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Berlangsung secara tertutup, sidang dihadiri Agnes sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.
"Jadi perlu saya sampaikan, ini sidang baik diversi maupun sidang pembacaan dakwaan sidang perdana tadi adalah sidang tertutup. Mohon dimaklumi sehingga tidak banyak yang bisa kami sampaikan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Terkait diversi, Mellisa menyampaikan bahwa tindakan yang tidak disengaja juga akan susah diterima diversinya, apalagi perbuatan brutal yang disengaja dan direncanakan.
"Perlakuan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.
Mellisa menyamampaikan bahwa pihak keluarga David Ozora menolak diversi sehingga sidang perdana tuntutan terhadap Agnes berlangsung hari ini.
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam mussyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak adanya diversi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutak terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Mario Dandy Satriyo yang merupakan putra dari eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
Berita Terkait
-
Bantah TPPU, KPK Tetap Bakal Lakukan Penyelidikan terhadap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, KPK Komitmen Bakal Lakukan Hal Ini
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
-
Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Ahmad Dhani Spill TV Mana yang Petingginya Jadi Sosok Diduga Selingkuhan Maia Estianty
-
5 Peeling Serum untuk Atasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp24 Ribuan
-
Ahmad Dhani Sebut Aksi Maia Estianty Lompat Pagar Hanya Konten, Al Ghazali Ungkap Versi Berbeda
-
Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum
-
Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!
-
Overthinking di Era Informasi Digital: Semua Mendesak, Gamang Prioritas?
-
Ortu Korban Daycare Little Aresha akan Kirim Petisi ke UGM, Desak Sanksi Dosen yang Diduga Terlibat
-
Jeremy Doku Tegaskan Manchester City Belum Menyerah Kejar Gelar
-
Profil Grace Natalie: Komisaris MIND ID yang Dipolisikan Terkait Video Ceramah JK
-
Long Lost: Ketika Masa Lalu Menolak untuk Selesai