LINIMASA - Sidang musyawarah diversi yang dijalani Agnes Gracia atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Berlangsung secara tertutup, sidang dihadiri Agnes sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.
"Jadi perlu saya sampaikan, ini sidang baik diversi maupun sidang pembacaan dakwaan sidang perdana tadi adalah sidang tertutup. Mohon dimaklumi sehingga tidak banyak yang bisa kami sampaikan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Terkait diversi, Mellisa menyampaikan bahwa tindakan yang tidak disengaja juga akan susah diterima diversinya, apalagi perbuatan brutal yang disengaja dan direncanakan.
"Perlakuan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.
Mellisa menyamampaikan bahwa pihak keluarga David Ozora menolak diversi sehingga sidang perdana tuntutan terhadap Agnes berlangsung hari ini.
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam mussyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak adanya diversi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutak terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Mario Dandy Satriyo yang merupakan putra dari eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
Berita Terkait
-
Bantah TPPU, KPK Tetap Bakal Lakukan Penyelidikan terhadap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, KPK Komitmen Bakal Lakukan Hal Ini
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
-
Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan