LINIMASA - Sidang musyawarah diversi yang dijalani Agnes Gracia atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Berlangsung secara tertutup, sidang dihadiri Agnes sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.
"Jadi perlu saya sampaikan, ini sidang baik diversi maupun sidang pembacaan dakwaan sidang perdana tadi adalah sidang tertutup. Mohon dimaklumi sehingga tidak banyak yang bisa kami sampaikan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Terkait diversi, Mellisa menyampaikan bahwa tindakan yang tidak disengaja juga akan susah diterima diversinya, apalagi perbuatan brutal yang disengaja dan direncanakan.
"Perlakuan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.
Mellisa menyamampaikan bahwa pihak keluarga David Ozora menolak diversi sehingga sidang perdana tuntutan terhadap Agnes berlangsung hari ini.
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam mussyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak adanya diversi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutak terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Mario Dandy Satriyo yang merupakan putra dari eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
Berita Terkait
-
Bantah TPPU, KPK Tetap Bakal Lakukan Penyelidikan terhadap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, KPK Komitmen Bakal Lakukan Hal Ini
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
-
Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Rapi dan Effortless! Intip 4 Inspo OOTD Smart Casual ala Nam Joo Hyuk
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Terpopuler: Daihatsu Rocky Bekas Harga Makin Terjangkau, Fortuner Listrik 300 Jutaan
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
8 Hal yang Harus Dipersiapkan saat Pemadaman Listrik Bergilir
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
5 HP Gaming Rp2 Jutaan dengan RAM Besar dan Baterai Jumbo Menurut Review
-
Ulasan Novel Katri, di Balik Senyum Tenang yang Menyimpan Seribu Rahasia
-
Penambang Pasir Lumajang Terbakar Material Sisa Letusan Gunung Semeru 6 Bulan Lalu