LINIMASA - Sidang musyawarah diversi yang dijalani Agnes Gracia atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora digelar pada hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Berlangsung secara tertutup, sidang dihadiri Agnes sebagai terdakwa dan kuasa hukum dari pihak korban penganiayaan David Ozora.
"Jadi perlu saya sampaikan, ini sidang baik diversi maupun sidang pembacaan dakwaan sidang perdana tadi adalah sidang tertutup. Mohon dimaklumi sehingga tidak banyak yang bisa kami sampaikan," kata kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.
Terkait diversi, Mellisa menyampaikan bahwa tindakan yang tidak disengaja juga akan susah diterima diversinya, apalagi perbuatan brutal yang disengaja dan direncanakan.
"Perlakuan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja misalnya kelalaian, kecerobohan yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Mellisa.
Mellisa menyamampaikan bahwa pihak keluarga David Ozora menolak diversi sehingga sidang perdana tuntutan terhadap Agnes berlangsung hari ini.
"Sehingga keluarga juga sudah menyampaikan tadi kepada majelis dalam mussyawarah sidang diversi bahwa keluarga menolak adanya diversi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutak terhadap David Ozora beberapa waktu lalu.
Ketiga tersangka tersebut ialah Mario Dandy Satriyo yang merupakan putra dari eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Shane Lukas, dan Agnes Gracia.
Baca Juga: Singgung Aturan Royalti atau Sengaja Kritik Ahmad Dhani? Once Mekel: Silakan Kalau Mau Berilusi
Berita Terkait
-
Bantah TPPU, KPK Tetap Bakal Lakukan Penyelidikan terhadap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
-
Soal Kasus Dugaan Korupsi Rafael Alun, KPK Komitmen Bakal Lakukan Hal Ini
-
Rafael Alun Bantah Soal Tuduhan akan Kabur ke Luar Negeri: Saya Selalu Hadir Saat Dimintai Keterangan
-
PN Jaksel: Tahapan Diversi AG Kewajiban UU, tapi Keputusan Hakim sebagai Penentu Hasil
-
Terkait Kasus Mario Dandy, Polisi Jadwalkan Periksa APA atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Anti Ribet! 6 Tips Jitu Bereskan Rumah yang Berantakan Pasca-Lebaran
-
Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Raih Kemenangan Dramatis
-
Harga Sebuah Ego, Menggugat Lenyapnya Nyawa di Novel Bulan Karya Tere Liye
-
Hasil Lengkap Sprint Race MotoGP Brasil 2026: Marc Marquez Menggila, Rider Pertamina VR46 Gigit Jari
-
Heboh Kafe Tagih Biaya Lebaran ke Pelanggan, Ini Klarifikasinya
-
Diet Berita: Tutorial Tetap Waras di Zaman yang Terlalu Ramai
-
10 Jawaban Cerdas Pertanyaan Kapan Lulus Saat Lebaran, Santai Tanpa Canggung
-
7 Film Terbaru Cocok Ditonton Saat Libur Lebaran 2026, dari Horor hingga Drama Keluarga
-
Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan