LINIMASA - Mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementrian keuangan Rafael Alun Trisambodo menegaskan dirinya tiak akan kabur ke luar negeri dan akan kooperatif menjalani proses hukum oleh Komisi Pemnerantasan korupsi (KPK).
"Tidak benar kabar soal itu (kabur ke luar negeri). Saya selalu hadir saat diminta keterangan oleh KPK dan Inspektorat Jendral Kementerian Keuangan untuk mengklarifikasi harta saya," kata Rafael Alun.
Sebelumnya, Rafael Alun kembali diperiksa KPK pada Jumat (24/3) untuk memberikan klarifikasi terkait harta kekayaannya.
Periksaan tersebut kali kedua Rafael Alun dipanggil KPK tersebut, dia sebelumnya telah diperiksa KPK pada Rabu (1/3) terkait klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Dalam keterangannya itu, Rafael Alun juga mengatakan dirinya keberatan soal tudingan tindak pidana pencucian (TPPU), ia menegaskan dirinya selalu melaporkan kepemilikan harta dan seumber pendapatan, serta menjelaskan asal usul perolehan harta tersebut.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, keterangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening konsultan pajak karena diduga membantunya melakukan TPPU adalah tak berdasar.
"Saya tidak pernah menggunakan jasa konsultan pajak. Jika memang diduga ada bantuan dari konsultan pajak mohon dijelaskan bantuannya seperti apa?" kata Rafael.
Dia juga mengatakan tidak ada penambahan kekayaan sejak 2011 dan penambahan nilai kekayaannya adalah karena peningkatan nilai jual objek pajak.
"Jadi kalau sekarang diramaikan dan dibilang tidak wajar hanya karena kasus yang dilakukan oleh anak saya, jadi janggal karena sudah sejak 2011 sudah dilaporkan," katanya. (Sumber: ANTARA)
Baca Juga: Anies Akui Kenal Dekat dengan AHY, Gandeng Ketum Partai Demokrat di Pilpres 2024?
Berita Terkait
-
Lagi! Istri Bawa Petaka Gegara Flexing di Medsos, Kini Jabatan Kepala BPN Jaktim Melayang
-
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bansos Beras di Kemensos, Tri Rismaharini: Saya Tidak Tahu
-
Novel Baswedan Sebut Impor Pakaian Bekas Merupakan Tindakan Ilegal
-
Dalami Kasus Mario Dandy, Polisi Bakal Periksa 3 Saksi hingga Jamin Penuhi UU Perlindungan Anak
-
Terkait Laporan IPW, Aspri Wamenkumham bakal Kooperatif Jika Ada Panggilan dari KPK
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
Mensos Gus Ipul Pastikan Bansos Cair Minggu Ketiga April 2026, Dijamin Lebih Tepat Sasaran
-
Haru di PPSLU Mappakasunggu: Saat Fatmawati Rusdi Beri Semangat untuk Para Lansia
-
Polemik Ceramah JK di UGM, GAMKI Ancam Lapor ke Polisi karena Dinilai Singgung Umat Kristen
-
Biar Tak Bingung, Simak Silsilah Grup Otomotif China di Indonesia: MG dan Wuling Sekeluarga, BYD?
-
Menteri Dody: Proyek Sekolah Rakyat di Surabaya Garapan Waskita Karya Progressnya Baik
-
Momen Kapolres Rohil Main HP saat Wakapolda Riau Bahas Pemberantasan Narkoba
-
Truk Angkut Semen Terbalik di Sitinjau Lauik Dekat Lokasi Rombongan Arteria Dahlan Berfoto
-
Respons Kritik JK ke Pemerintahan Prabowo, Kaesang: Kita Butuh Suasana Tenang, Bukan Kegaduhan
-
5 Rekomendasi Bodycare Wardah dan Manfaatnya untuk Perawatan Sehari-hari
-
Oppo Pad Mini Debut Global 21 April, Bawa Layar 144 Hz dan Chip Flagship Snapdragon