LINIMASA - Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang pria berinisial BS (29) terkait kasus kematian istrinya yang ditemukan melahirkan hingga meninggal dunia di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Sebelum melakukan penahanan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan informasi yang diperoleh mengarah ke suami korban.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput istrinya di rumah kosnya, yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun, dalam perjalanan untuk menemui seseorang, terjadi pertengkaran di antara pasangan tersebut.
Akhirnya, korban dibawa ke kebun tebu yang berada di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di mana ia melahirkan dan akhirnya meninggal dunia.
Penahanan BS dilakukan setelah polisi menemukan beberapa bukti dan keterangan yang mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini agar dapat mengungkapkan seluruh fakta yang terjadi dan menegakkan keadilan bagi korban.
"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek-cok, bertengkar," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, di Kediri, dilansir dari LINIMASA dari ANTARA, pada Jumat (7/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh, pelaku kemudian membawa korban ke kebun tebu Dusun Pluncing.
Baca Juga: Anti-Gamon, 4 Zodiak yang Dikenal Paling Cepat Move On Pasca Putus Cinta
Di sana, pelaku membantu melahirkan sang istri. Namun, korban mengalami komplikasi dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membuang jenazah istrinya ke sungai dan melaporkan kejadian tersebut sebagai hilang.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta-fakta yang mencurigakan dari pelaku dan kemudian menahannya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ibu dan Bayinya Mati Mengenaskan di Kebun Tebu Dibunuh Suami
-
Nagita Slavina Dikritik Rendahkan Harga Diri Raffi Ahmad, Buntut Sebut Ceroboh Pilih Suami Depan Menteri
-
Boleh atau Tidak? Ini Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan
-
Ini Beda Bayi Lahir Normal dengan Sesar, Mana Lebih Sehat?
-
Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif