LINIMASA - Baru-baru ini, Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur (Jatim) menahan seorang pria berinisial BS (29) terkait kasus kematian istrinya yang ditemukan melahirkan hingga meninggal dunia di kebun tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Sebelum melakukan penahanan, polisi telah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi dan informasi yang diperoleh mengarah ke suami korban.
Kronologi kejadian bermula saat pelaku menjemput istrinya di rumah kosnya, yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Namun, dalam perjalanan untuk menemui seseorang, terjadi pertengkaran di antara pasangan tersebut.
Akhirnya, korban dibawa ke kebun tebu yang berada di Desa Siman, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, di mana ia melahirkan dan akhirnya meninggal dunia.
Penahanan BS dilakukan setelah polisi menemukan beberapa bukti dan keterangan yang mengarahkan pada dirinya sebagai pelaku.
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini agar dapat mengungkapkan seluruh fakta yang terjadi dan menegakkan keadilan bagi korban.
"Korban meminta untuk mengantarnya menemui seseorang. Dan, dalam perjalanan arah perempatan Tulungrejo ke timur ini tersangka dan korban cek-cok, bertengkar," ujar Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra, di Kediri, dilansir dari LINIMASA dari ANTARA, pada Jumat (7/4/2023).
Dari informasi yang diperoleh, pelaku kemudian membawa korban ke kebun tebu Dusun Pluncing.
Baca Juga: Anti-Gamon, 4 Zodiak yang Dikenal Paling Cepat Move On Pasca Putus Cinta
Di sana, pelaku membantu melahirkan sang istri. Namun, korban mengalami komplikasi dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah itu, pelaku membuang jenazah istrinya ke sungai dan melaporkan kejadian tersebut sebagai hilang.
Namun, setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan fakta-fakta yang mencurigakan dari pelaku dan kemudian menahannya.
Kini pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Dari Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Tersangka kemudian bertukar jaket dengan korban. Tersangka juga memakaikan helm yang dikenakannya kepada korban, kemudian ujung jaket yang dipakai korban diikatkan ke tubuh tersangka," katanya.
Berita Terkait
-
Terungkap! Ibu dan Bayinya Mati Mengenaskan di Kebun Tebu Dibunuh Suami
-
Nagita Slavina Dikritik Rendahkan Harga Diri Raffi Ahmad, Buntut Sebut Ceroboh Pilih Suami Depan Menteri
-
Boleh atau Tidak? Ini Hukum Berhubungan Suami Istri saat Ramadan
-
Ini Beda Bayi Lahir Normal dengan Sesar, Mana Lebih Sehat?
-
Nafkah dan Uang Belanja Sama atau Beda? Ini Penjelasan dari Buya Yahya Soal Kewajiban Suami Pada Istri
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana
-
Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras
-
Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo
-
Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap
-
Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan
-
Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci