/
Jum'at, 07 April 2023 | 09:55 WIB
Pembunuhan wanita di tengah kebun tebu di Kediri (Foto: Beritajatim)

Tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini melanjutkan perjalanan bersama istrinya hingga tiba di area perkebunan tebu Dusun Pluncing, Desa Siman, Kecamatan Kepung.

Namun sebelum sampai di lokasi, korban terjatuh beberapa kali hingga pingsan. Pelaku kemudian membopong tubuh istrinya untuk dinaikkan ke motor.

Pencari rumput menemukan tubuh korban dan bayi yang meninggal dunia di kebun tebu tersebut pada tanggal 29 Maret 2023. 

Setelah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara, Kediri, ditemukan sejumlah luka di tubuh korban, terutama di bagian kepalanya. 

Diduga luka tersebut akibat korban terjatuh saat dibonceng oleh suaminya.

Pelaku mengaku kecewa dengan sikap istrinya dan akhirnya melampiaskan kekesalan tersebut, yang menyebabkan kematian korban. 

Tersangka saat ini ditahan di Mapolres Kediri dan dijerat pasal berlapis termasuk Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), Pasal 351 ayat (3) KUHP, dan Pasal 359 KUHP tentang Penganiayaan atau kealpaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More