LINIMASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Dito Mahendra agar kooperatif memnuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris MA, Nurhadi.
"KPK mengingatkan saksi dimaksud (Dito Mahendra), untuk kooperatif hadir penuhi panggilan tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Ali menyebutkan, jika mangkir dari panggila, pihaknya akan menjemput paksa Dito Mahendra. Bahkan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegahnya ke luar negeri.
"Upaya paksa juga dapat KPK lakukan agar saksi dihadapkan pada tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Tindakan ini juga merupakan upaya untuk mempercepat proses penyelesaian perkara," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dengan keberadaan dari Dito Mahendra yang kembali mangkir dari panggilan yang dilayangkan.
Dito Mahendra dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri terkait dengan status kepemilikan 9 jenis senjata api yang tak memiliki surat izin yang saat ini sudah masuk tahap penyidikan.
"Saksi tidak bisa dicekal, namun kita sudah koordinasi dengan imigrasi untuk menyampaikan ke penyidik manakala dia berusaha kabur keluar negeri," jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Hal tersebut dilakukan lantaran Dito yang mangkir panggilan penyidik sebanyak dua kali untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait kepemilikan senpi itu.
Nantinya, penyidik akan menjemput paksa Dito sesuai dengan ketentuan yang berlaku karena sudah dua kali mangkir diminta penyidik untuk datang.
Baca Juga: Terbuka untuk Umum, Sidang Vonis AG Digelar Hari Ini
“Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa,” ucapnya.
Berita Terkait
-
Dewas KPK Panggil Firli Bahuri Terkait Pencopotan Jabatan Endar Prihantoro
-
Cek Fakta: Raffi Ahmad Akui Terlibat dalam Kasus TPPU Rafael Alun, Begini yang Sebenarnya
-
KPK Geledah Rumah Arteria Dahlan dan Temukan Uang Ratusan Miliar? Cek Faktanya!
-
Usai Kena OTT, KPK Tetapkan Bupati Meranti sebagai Tersangka Tiga Kasus Dugaan Korupsi
-
Anak Buah Megawati yang Menjabat Bupati Meranti Kena OTT KPK, Petinggi Demokrat: Perang Terbuka
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Pernah 'Ngerjain' Skuad Garuda, Qatar Kena Karma dan Tersingkir Tragis dari Piala Dunia 2026
-
Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!
-
Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum
-
Musisi Indonesia hingga Mancanegara Bakal Manggung di Axean Festival 2026, Intip Line Up-nya!
-
Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain
-
Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo
-
Mobil Listrik Shell Bisa Isi Daya Cuma 10 Menit, Apa yang Beda Dibanding EV Biasa?
-
Purbaya Mau Naikkan Anggaran Transfer ke Daerah hingga Rp 90 Triliun di 2027
-
Maaf Saja Tidak Cukup: PLN dan Tagihan Gelap yang Ditanggung Rakyat Jawa
-
John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!