/
Sabtu, 06 Mei 2023 | 11:07 WIB
Tenri Anisa tunjukkan kesalahan surat pernyataan Virgoun soal perselingkuhan.(YouTube/ Sambel Lalap)

LINIMASA - Perempuan yang dituduh sebagai pelakor, Tenri Ajeng Anisa resmi melaporkan Virgoun dan Inara Rusli dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Jumat (5/5/2023).

Laporan ini merupakan tindak lanjut dari somasi terbuka yang dilakukan oleh Tenri Ajeng Anisa pada Rabu (3/5/2023). Pada somasi tersebut, ia menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dari Virgoun dan Inara Rusli. 
Sekarang, dengan melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, ia berharap keadilan akan terwujud dan tindakan yang merugikan dirinya dapat dihentikan.

Namun sayangnya, tuntutan somasi terbuka yang diajukan Tenri Ajeng Anisa kepada Virgoun telah diabaikan. Sementara untuk Inara Rusli, meskipun telah melakukan klarifikasi, Tenri Ajeng Anisa masih merasa kecewa dan merasa bahwa tindakan tersebut belum cukup untuk meredakan perasaannya.

Oleh karena itu, ia memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti dengan tegas dan adil.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dugaan pidana pencemaran nama baik, fitnah di media sosial," kata tim pengacara Tenri Ajeng Anisa, Teguh Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (5/5/2023) malam dikutip dari Suara.com.

"Itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 dan atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP junto pasal 45 UI ITE," tambahnya.

Ternyata, selain melaporkan Virgoun dan Inara Rusli, Tenri Ajeng Anisa juga melaporkan pihak-pihak yang ikut memperkeruh suasana terkait kasus yang menimpanya. Tindakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tindakan negatif dan memperbaiki situasi yang telah terjadi.

"Karena ini di media sosial jadi siappun yang memposting, me-repost, menyebar luaskan, itu semuanya dilakukan penyelidikan," jelasnya.

"Jadi tidak hanya tertuju pada Inara ataupun Virgoun. Mari kita tunggu prosesnya," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Orang yang Terlibat dalam Penembakan Kantor MUI

Load More