LINIMASA - Tiga pemuda asal Bandung dibekuk polisi akibat melakukan aksi pencurian besi seberat 200 kilogram dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang berlokasi di wilayah Tegalluar, Kabupaten Bandung.
Ketiganya berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Mereka kini berstatus tersangka. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sementara WK merupakan sopor yang membantu membawa barang curian tersebut.
'"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023), melansir Antara.
Kedua tersangka memanfaatkan statusnya sebagai satpam saat masuk kerja sif malam untuk melancarkan aksinya tersebut. Keduanya kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk mengangkut barang curian tersebut.
Sialnya, saat melakukan aksi pencurian tersebut, ketiga tersangka ditemui aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.
"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan beberapa batang besi dengan berat total sekitar 200 kilogram.
Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
Kusworo mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan kriminal. Meski terlihat sudah tidak terpakai, kata dia,besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
LG OLED evo AI 2026 Meluncur, TV Terbaru Lebih Personal dan Bisa Terlindung dari Incaran Hacker
-
IHSG Melonjak ke Level 5.960 Jumat Pagi, Investor Serbu Saham-Saham Ini
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Tembus Perempat Final, Ana/Trias Berambisi Juara Australian Open 2026
-
Aura Tegang Warnai Latihan Terbuka Timnas Iran di Tijuana, Ada Apa?
-
Penuhi Nazar, Jamaah Haji Asal Kabupaten Semarang ini Jalan Kaki dari Asrama Haji Donohudan Boyolali
-
Pertamax Naik Rp16.250, Dirut Pertamina Ngaku Tetap Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat!
-
Tiga Gunung Api di Maluku Utara dan NTT Meletus Pagi Ini
-
Melesat ke Posisi Top 10, Debut Teach You a Lesson Langsung Rajai Netflix
-
4 Mobil Harga ala Motor Aerox, Mesin Badak Cocok untuk Kendaraan Pertama: Simak Saran Pakar