LINIMASA - Tiga pemuda asal Bandung dibekuk polisi akibat melakukan aksi pencurian besi seberat 200 kilogram dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), yang berlokasi di wilayah Tegalluar, Kabupaten Bandung.
Ketiganya berinisial A (29), J (24), dan WK (26). Mereka kini berstatus tersangka. Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sementara WK merupakan sopor yang membantu membawa barang curian tersebut.
'"Kasus pencurian ini adalah terletak di Stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri. Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB," kata Kusworo di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/5/2023), melansir Antara.
Kedua tersangka memanfaatkan statusnya sebagai satpam saat masuk kerja sif malam untuk melancarkan aksinya tersebut. Keduanya kemudian berkoordinasi dengan WK selaku sopir untuk mengangkut barang curian tersebut.
Sialnya, saat melakukan aksi pencurian tersebut, ketiga tersangka ditemui aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.
"Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC," ungkap dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah.
Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan beberapa batang besi dengan berat total sekitar 200 kilogram.
Kusworo memastikan kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam proyek nasional itu.
Kusworo mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC agar tidak melakukan tindakan kriminal. Meski terlihat sudah tidak terpakai, kata dia,besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
"Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Konflik Global Memanas, Menkes Dorong Ketahanan Farmasi Nasional dan Stabilitas Harga Obat
-
Ni Luh Djelantik Sentil Keras I Wayan Koster, Kritik Gubernur Bali Minim Empati
-
Waga non Kaltim Tak Boleh Nyinyiri Rudy Mas'ud, Pakar Komunikasi: Fenomena Defensif
-
TB Hasanuddin Sentil Menhan dan Menlu Jarang Rapat di Komisi I: Kami Merasa Tertutup untuk Diskusi!
-
Cerita dari Dapur Kayu Bakar: Tradisi Memotong Ayam dan Doa Opung untuk Cucu Merantau
-
Megawati Kritik Lemhannas: Jangan Dipersempit Hanya Jadi Lembaga Pencetak Sertifikat
-
Warga Luar Kaltim Dilarang Mengkritik, Akademisi: Pernyataan Terlalu Sempit
-
Residivis Tega Cabuli Bocah 10 Tahun di Kamar Mandi Musala Daerah Tanjung Senang
-
Aktivis KontraS Disiram Air Keras, TB Hasanuddin: Momentum Revisi UU Peradilan Militer
-
Lebaran Terakhir di Tuban Sebelum Gugur di Langit Kalimantan: Sosok Kapten Marindra di Mata Warga