LINIMASA - Polda Metro Jaya memastikan akan menindaklanjuti kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori alias statutory rape yang dilaporkan AG dengan terlapor Mario Dandy Satriyo. Sebelumnya, laporan tersebut dua kali ditolak.
"Ya tentunya Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (9/5/2023), melansir Suara.com.
Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor LPLP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023. Kuasa hukum pelapor, Mangatta Toding sudah mengakukan delapan bukti terkait kasus dugaan rudapaksa di bawah umur tersebut.
"Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023) kemarin.
Mengatta mengatakan Mario Dandy diguga melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasa 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Menurutnya, hubungan dengan anak di bawah umur atau atas dasar suka sama suka atau dipaksa termasuk tindak pidana.
"Jadi ketika teman-teman di masyarakat dipertanyakan apakah pencabulan suka sama suka, ya itu pidana juga. Jadi itu delik biasa yang seharusnya sudah diselidiki sebelumnya," ucap dia.
Mangatta mengatakan alasan kliennya baru melapor karena sebelumnya tengah fokus menghadapi sidang kasus penganiaan terhadap David Ozora.
Mangatta menyebutkan laporan kliennya pun merujuk pada fakta dalam persidangan kasus penganiayaan David. Dalam persidangan tersebut, terungkap ada beberapa kali pencabulan yang dilakukan Mario Dandy terhadap kliennya.
Baca Juga: Demokrat Tuding Jokowi Tabuh Genderang Perang Jelang Pilpres 2024, PKB: Adu Visi Bukan Emosi
Sebelumnya, laporan dugaan pencabulan di bawah umur tersebut dibuat pada 2 Mei 2023. Namun ditolak dengan alasan tindak pidana yang dimaksud harus dilaporkan orang tua atau wali korban dan bukan penasihat hukum.
Sehari berselang, laporan tersebut kembali dibuat, tapi ditolak lagi. Kali ini alasannya karena perlu dilakukan visum terhadap korban terlebih dahulu.
Mangatta mengatakan penolakan tersebut karena adanya miskomunikasi. Ia memastikan hal itu sudah selesai setelah berdiskusi dengan Kasubdit Renkta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rohman Yongky.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Purbaya Kenang Momen Investasi Hyundai Bangun Pabrik EV ke RI, Cuma Perlu 4 Bulan
-
Ditekuk Vietnam, PSSI Bakal Rekrut Pemain Arsenal hingga Stuttgart ke Timnas Indonesia?
-
Hafalan Shalat Delisa: Novel Tere Liye tentang Tsunami Aceh dan Keikhlasan
-
Polres Sukabumi Kota Sita 159 Botol Miras Ilegal, Tiga Penjual Terjaring Razia
-
Hampir 'Terjebak' Gratifikasi, Purbaya Sempat Diming-Imingi Diskon Harley-Davidson
-
Hasil Inter vs Milan Tanpa Pemenang, Cristian Chivu Santai: Hasil Tak Penting
-
Lama Mandek, Pemerintah Klaim Kawasan Industri Madura Didukung Investor China
-
Israel Dituding Jadikan Perang Timur Tengah Jadi Konflik Agama
-
Ada 2 Pembalap Indonesia di Mandalika 2026! Ini Update Terbaru Penjualan Tiket MotoGP
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?