Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) 'babak belur' usai berkali-kali dilaporkan karena terlibat kasus hukum. Awalnya, ia mulai disorot setelah melakukan penganiayaan. Terbaru, dirinya kembali dipolisikan lantaran diduga mencabuli mantan kekasihnya yang juga menjadi tersangka anak, AG (15).
Tak hanya penganiayaan dan dugaan pencabulan, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga kerap dilaporkan untuk perkara lain. Sederet masalah ini membuatnya terancam dikenakan pasal berlapis. Lantas, kasus-kasus apa saja yang menjerat Mario Dandy?
Kasus Penganiayaan
Mario Dandy, AG, serta Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibatnya, korban mengalami koma untuk waktu yang cukup lama. Adapun peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
Terdakwa anak AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam persidangan. Sementara untuk tersangka Mario dan Shane saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sembari menunggu proses sidang.
Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sempat Diancam UU ITE
Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga sempat diancam UU ITE. Duduk perkaranya, karena ia menyebarkan video saat korban dianiaya ke tiga orang. Hal ini diketahui dalam pemeriksaan digital forensik atau sebelum anak mantan pegawai pajak itu dibawa ke Polsek.
Polisi menyebut hal tersebut melanggar hukum. Adapun berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dilaporkan Amanda Atas Pencemaran Nama Baik
Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA, dituding sebagai sosok yang menghasut Mario untuk menganiaya David. Merasa dikambinghitamkan karena tidak tahu apa-apa soal penganiayaan, Amanda lantas melaporkan Mario dkk ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan Amanda pada 14 Maret 2023 lalu dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Tiga nama, yakni Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas diancam dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.
Dilaporkan Dugaan Pencabulan
AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. Laporan ini akhirnya diterima pada Senin (8/5/2023), setelah beberapa kali sempat ditolak. Mario sebagai orang dewasa dianggap melakukan pelecehan karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Berita Terkait
-
Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
Terkini
-
Bukan Cuma Fisik, Chat Mesum Termasuk Kekerasan Seksual: Pakar Soroti Kasus Mahasiswa UI
-
Tuduh Jubir KPK Sebar Fitnah Soal Sitaan Barang, Faizal Assegaf Lapor ke Dewas
-
Aktivis Sambut Seruan Dasco: Persatuan Nasional Lebih Krusial daripada Opini Disharmoni
-
Solusi Macet Jakarta? DKI Bangun Flyover Latumenten dan Bintaro Puspita Hingga 2030
-
Pemprov DKI Siap Siaga Hadapi KLB Keracunan Pangan, Perketat Pengawasan MBG di Sekolah
-
Sandiaga Uno Sebut Ekonomi Hijau Kunci Utama Ciptakan Lapangan Kerja Masa Depan
-
Ngaku Jadi Korban 'Deepfake' AI, Rismon Sianipar Bantah Fitnah Jusuf Kalla: Itu Video Rekayasa!
-
Bantah Terima Uang Miliaran, Rismon Sianipar Ungkap Alasan Pilih Damai di Kasus Ijazah Jokowi
-
Legislator Golkar Tagih Revisi UU Pemilu: Banyak Putusan MK Mendesak Segera Ditindaklanjuti
-
Ketegangan di Yerusalem Meningkat usai Pemasangan Pintu Besi di Kawasan Bersejarah