Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) 'babak belur' usai berkali-kali dilaporkan karena terlibat kasus hukum. Awalnya, ia mulai disorot setelah melakukan penganiayaan. Terbaru, dirinya kembali dipolisikan lantaran diduga mencabuli mantan kekasihnya yang juga menjadi tersangka anak, AG (15).
Tak hanya penganiayaan dan dugaan pencabulan, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga kerap dilaporkan untuk perkara lain. Sederet masalah ini membuatnya terancam dikenakan pasal berlapis. Lantas, kasus-kasus apa saja yang menjerat Mario Dandy?
Kasus Penganiayaan
Mario Dandy, AG, serta Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibatnya, korban mengalami koma untuk waktu yang cukup lama. Adapun peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
Terdakwa anak AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam persidangan. Sementara untuk tersangka Mario dan Shane saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sembari menunggu proses sidang.
Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sempat Diancam UU ITE
Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga sempat diancam UU ITE. Duduk perkaranya, karena ia menyebarkan video saat korban dianiaya ke tiga orang. Hal ini diketahui dalam pemeriksaan digital forensik atau sebelum anak mantan pegawai pajak itu dibawa ke Polsek.
Polisi menyebut hal tersebut melanggar hukum. Adapun berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dilaporkan Amanda Atas Pencemaran Nama Baik
Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA, dituding sebagai sosok yang menghasut Mario untuk menganiaya David. Merasa dikambinghitamkan karena tidak tahu apa-apa soal penganiayaan, Amanda lantas melaporkan Mario dkk ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan Amanda pada 14 Maret 2023 lalu dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Tiga nama, yakni Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas diancam dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.
Dilaporkan Dugaan Pencabulan
AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. Laporan ini akhirnya diterima pada Senin (8/5/2023), setelah beberapa kali sempat ditolak. Mario sebagai orang dewasa dianggap melakukan pelecehan karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Berita Terkait
-
Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 54 Jasad Ditemukan, Tim SAR Kejar Waktu Evakuasi 4 Korban Terjepit
-
Polisi Terima 55 Kantong Mayat Tragedi Ponpes Al Khoziny, 5 Kantong Berisi Potongan Tubuh!
-
Prabowo-Jokowi Bertemu di Kertanegara, Analis: Bisa Jadi Bahas Ijazah Gibran atau Dukungan 2 Periode
-
BPJPH: Sistem Halal Indonesia Jadi Role Model Dunia, Terbaik dan Diakui Global
-
Digugat Rp125 T Gegara Ijazah, Subhan Palal Tantang Gibran 2 Syarat Ini Agar Berdamai, Beranikah?
-
Cerita Warga Depok Raih Keberuntungan di HUT ke-80 TNI: Berangkat Naik KRL, Pulang Bawa Motor!
-
Babak Baru Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina, Febri Diansyah Tantang KPK Bidik 'Ikan Kakap'
-
Tekan Inflasi, Gubernur Ahmad Luthfi Perkuat Kolaborasi
-
Kasus Arya Daru: Polisi Akan Beberkan Hasil Autopsi dan Olah TKP ke Keluarga Pekan Ini
-
Jokowi Tak Boleh Kena Panas Saat HUT ke-80 TNI, Sakit Apa Sebenarnya?