Suara.com - Mario Dandy Satriyo (20) 'babak belur' usai berkali-kali dilaporkan karena terlibat kasus hukum. Awalnya, ia mulai disorot setelah melakukan penganiayaan. Terbaru, dirinya kembali dipolisikan lantaran diduga mencabuli mantan kekasihnya yang juga menjadi tersangka anak, AG (15).
Tak hanya penganiayaan dan dugaan pencabulan, anak dari mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo itu juga kerap dilaporkan untuk perkara lain. Sederet masalah ini membuatnya terancam dikenakan pasal berlapis. Lantas, kasus-kasus apa saja yang menjerat Mario Dandy?
Kasus Penganiayaan
Mario Dandy, AG, serta Shane Lukas terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David. Akibatnya, korban mengalami koma untuk waktu yang cukup lama. Adapun peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari lalu.
Terdakwa anak AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun usai dinyatakan bersalah dalam persidangan. Sementara untuk tersangka Mario dan Shane saat ini tengah ditahan di Polda Metro Jaya sembari menunggu proses sidang.
Akibat perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sempat Diancam UU ITE
Tak hanya pasal penganiayaan, Mario Dandy juga sempat diancam UU ITE. Duduk perkaranya, karena ia menyebarkan video saat korban dianiaya ke tiga orang. Hal ini diketahui dalam pemeriksaan digital forensik atau sebelum anak mantan pegawai pajak itu dibawa ke Polsek.
Polisi menyebut hal tersebut melanggar hukum. Adapun berdasarkan UU ITE Pasal 27 ayat 3, seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi elektronik dapat terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dilaporkan Amanda Atas Pencemaran Nama Baik
Anastasia Pretya Amanda (19) atau APA, dituding sebagai sosok yang menghasut Mario untuk menganiaya David. Merasa dikambinghitamkan karena tidak tahu apa-apa soal penganiayaan, Amanda lantas melaporkan Mario dkk ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu dilayangkan Amanda pada 14 Maret 2023 lalu dengan nomor LP/1376/III/2023/SPKT POLDA METRO JAYA. Tiga nama, yakni Mario Dandy, AG, dan Shane Lukas diancam dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Tentang Pencemaran Nama Baik.
Dilaporkan Dugaan Pencabulan
AG melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencabulan. Laporan ini akhirnya diterima pada Senin (8/5/2023), setelah beberapa kali sempat ditolak. Mario sebagai orang dewasa dianggap melakukan pelecehan karena berhubungan intim dengan anak di bawah umur.
Kuasa hukum AG meminta polisi mengusut pencabulan oleh Mario dengan UU Perlindungan Anak Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E Juncto Pasal 81 Ayat 1 Tentang Persetubuhan Anak. Juga, UU TPKS Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat 1 huruf G Tentang Pelecehan Seksual.
Adapun dari Pasal 6 huruf C, yang disangkakan akan dipidana maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp 300 juta. Di sisi lain, kuasa hukum menyebut bahwa hubungan seksual antara AG dan Mario tergolong staturory rape. Sebab, kliennya itu masih di bawah umur.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti
Berita Terkait
-
Apa Itu Statutory Rape? Dilaporkan AG Soal Dugaan Pencabulan yang Dilakukan Mario Dandy
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
Diduga Melakukan Pencabulan, Polda Metro Jaya Akan Tindaklanjuti Laporan AG ke Mario Dandy
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Mahasiswa Ditangkap gegara Cabuli Anak Bawah Umur di Kos-kosan Kuansing
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend