Suara.com - Terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy (20) terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape). Laporan itu akhirnya diterima setelah sebelumnya 2 kali ditolak.
Pihak AG baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Diketahui dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lantas apa itu statutory rape? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Statutory Rape?
Statutory rape merupakan aktivitas seksual antara orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seseorang berusia 14-18 tahun. Dalam hal ini, tak pernah mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman. Dapat diartikn bahwwa statutory rape merupakan hubungan seksual yang menyalahi Undang-Undang.
Walau ada persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hal itulah yang membuat orang dewasa (pelaku) bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yakni UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu walau hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka, tetap saja dilarang. Pasalnya anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman sehingga mudah dieksploitasi. Sementara itu hukuman terhadap pelaku statutory rape bervariasi karena biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Hukuman Mario Dandy Makin Lama?
Selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan melakukan statutory rape pada AG. Dengan adanya laporan itu, Mario bisa makin lama mendekam di penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora, hakim mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan intim. Hal ini berarti Mario Dandy telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Pengamat UMY Sebut Prabowo Rugi Besar Jika 'Pelihara' Homeless Media: Itu Membodohi Publik
-
Talkshow di SMAN 9 Gowa, Ketum TP PKK Dorong Siswa Kembangkan Bakat dan Potensi Diri
-
Jejak Pelarian Pengasuh Ponpes Ndolo Kusumo Pati Berakhir di Wonogiri, Muka Lesu Tangan Diborgol
-
Letjen Robi Herbawan Ditunjuk Jadi Kabais TNI
-
Isu Persija vs Persib Tergusur Acara GRIB Jaya, Pramono: Saya Tidak Mau Berspekulasi
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi