Suara.com - Terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy (20) terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape). Laporan itu akhirnya diterima setelah sebelumnya 2 kali ditolak.
Pihak AG baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Diketahui dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lantas apa itu statutory rape? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Statutory Rape?
Statutory rape merupakan aktivitas seksual antara orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seseorang berusia 14-18 tahun. Dalam hal ini, tak pernah mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman. Dapat diartikn bahwwa statutory rape merupakan hubungan seksual yang menyalahi Undang-Undang.
Walau ada persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hal itulah yang membuat orang dewasa (pelaku) bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yakni UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu walau hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka, tetap saja dilarang. Pasalnya anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman sehingga mudah dieksploitasi. Sementara itu hukuman terhadap pelaku statutory rape bervariasi karena biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Hukuman Mario Dandy Makin Lama?
Selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan melakukan statutory rape pada AG. Dengan adanya laporan itu, Mario bisa makin lama mendekam di penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora, hakim mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan intim. Hal ini berarti Mario Dandy telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari