Suara.com - Terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy (20) terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape). Laporan itu akhirnya diterima setelah sebelumnya 2 kali ditolak.
Pihak AG baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Diketahui dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lantas apa itu statutory rape? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Statutory Rape?
Statutory rape merupakan aktivitas seksual antara orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seseorang berusia 14-18 tahun. Dalam hal ini, tak pernah mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman. Dapat diartikn bahwwa statutory rape merupakan hubungan seksual yang menyalahi Undang-Undang.
Walau ada persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hal itulah yang membuat orang dewasa (pelaku) bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yakni UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu walau hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka, tetap saja dilarang. Pasalnya anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman sehingga mudah dieksploitasi. Sementara itu hukuman terhadap pelaku statutory rape bervariasi karena biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Hukuman Mario Dandy Makin Lama?
Selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan melakukan statutory rape pada AG. Dengan adanya laporan itu, Mario bisa makin lama mendekam di penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora, hakim mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan intim. Hal ini berarti Mario Dandy telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan