Suara.com - Terdakwa anak AG (15) resmi melaporkan Mario Dandy (20) terkait dugaan kasus pencabulan di bawah umur atau pemerkosaan statutori (statutory rape). Laporan itu akhirnya diterima setelah sebelumnya 2 kali ditolak.
Pihak AG baru melaporkan Mario Dandy sekarang karena sebelumnya fokus pada persidangan kasus penganiayaan David Ozora (17). Diketahui dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Lantas apa itu statutory rape? Simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu Statutory Rape?
Statutory rape merupakan aktivitas seksual antara orang dewasa (18 tahun ke atas) dengan seseorang berusia 14-18 tahun. Dalam hal ini, tak pernah mempermasalahkan dasar hubungan apakah terpaksa atau tidak.
Orang dewasa yang terbukti melakukan hubungan seksual dengan anak berusia 14-18 tahun bisa dilaporkan ke polisi dan mendapatkan hukuman. Dapat diartikn bahwwa statutory rape merupakan hubungan seksual yang menyalahi Undang-Undang.
Walau ada persetujuan (consent) dari kedua belah pihak untuk melakukan hubungan seksual, tapi salah satunya masih berada di bawah umur. Hal itulah yang membuat orang dewasa (pelaku) bisa dipidana dengan UU Perlindungan Anak yakni UU No 25 Tahun 2014 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu walau hubungan tersebut dilakukan atas suka sama suka, tetap saja dilarang. Pasalnya anak di bawah umur dianggap belum memiliki cukup pengalaman sehingga mudah dieksploitasi. Sementara itu hukuman terhadap pelaku statutory rape bervariasi karena biasanya melibatkan perbedaan umur tiap pelaku dan korban.
Hukuman Mario Dandy Makin Lama?
Selain menganiaya David Ozora, Mario Dandy juga dilaporkan melakukan statutory rape pada AG. Dengan adanya laporan itu, Mario bisa makin lama mendekam di penjara.
Baca Juga: 5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
Dalam sidang penganiayaan terhadap David Ozora, hakim mengungkapkan bahwa AG dan Mario Dandy melakukan hubungan intim. Hal ini berarti Mario Dandy telah melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur yang melanggar UU Perlindungan Anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengungkap Mario bisa dijerat menggunakan pasal berlapis. Dengan UU Perlindungan Anak, Mario disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1). Mario juga dijerat dengan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Mangatta sebenarnya telah mencoba untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya soal kasus pencabulan sebanyak 2 kali namun selalu ditolak oleh pihak aparat dengan berbagai macam alasan. Mangatta mengungkap laporan pertama dilakukan pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Takut Dijadikan Senjata Oleh Mario Dandy Selama Sidang, Ayah David Ozora Mulai Batasi Postingan Soal Anaknya
-
5 Fakta AG Laporkan Mario Dandy Soal Dugaan Pencabulan, Sempat Dua Kali Ditolak
-
Agnes Gracia Resmi Laporkan Mario Dandy Kasus Pencabulan, Netizen Ngakak: Baru Tahu, Sama-sama Enak Itu Pencabulan!
-
Dijerat Dua Kasus, Kini AG Laporkan Mario Dandy karena Pencabulan, Netizen: Biar Pelaku Jadi Korban?
-
Polda Metro Jaya Pastikan Tindaklanjuti Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Senin: Langit Berawan Tebal, Hujan Turun Mulai Sore Hari
-
Diskon Tol 30 Persen Arus Balik Lebaran 2026, Pemudik Diimbau Atur Waktu Perjalanan
-
Sambut Arus Balik 2026, Transjakarta Operasikan 5 Rute Khusus dari Pulo Gebang
-
InJourney Airports Layani 4,41 Juta Penumpang hingga H1 Lebaran 2026
-
Jangkauan Rudal Iran Bisa Lintas Eropa dan Asia? AS dan Inggris Bereaksi
-
Jet F-16 Israel Dikabarkan Rontok di Iran, Klaim IRGC dan Bantahan Tel Aviv Jadi Sorotan
-
Lebaran, Prabowo Silaturahmi via Telepon dengan Erdogan hingga Mohammed bin Salman
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera