LINIMASA - Artis kenamaan Deddy Mahendra alias Desta mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Natasha Rizky.
Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah. Ketika diwawancarai oleh awak media, dia mengonfirmasi adanya gugatan yang diajukan oleh mantan drummer band Clubeighties.
Berikut fakta-fakta Desta gugat cerai Natasha Rizky, di antaranya:
1. Daftar melalui online
Dalam kasus tersebut, Desta mengajukan gugatan cerai secara online melalui e-court.
Gugatan tersebut telah terdaftar pada tanggal 11 Mei 2023 dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS, seperti yang diinformasikan oleh Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
2. Hanya mengajukan cerai
Dalam gugatan cerainya, Desta hanya ingin bercerai dan tidak mengajukan tuntutan terkait hak asuh anak maupun pembagian harta gono gini.
3. Usai cerai, siap tanggung biaya kebutuhan anak
Baca Juga: Survei Terbaru, Prabowo Masih di Atas Angin, Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan Saling Susul
Setelah resmi bercerai, Desta memastikan bahwa dia akan menanggung biaya untuk buah hatinya.
4. Sidang cerai perdana bakal digelar di akhir Bulan Mei
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah menetapkan tanggal sidang perdana Desta dan Natasha Rizky.
Berita Terkait
-
Vincent Rompies Ungkap Alasan Gugat Cerai Desta kepada Natasha Rizki, Cek Faktanya
-
Terungkap, Ini Awal Mula Keretakan Rumah Tangga Desta dan Natasha Rizky
-
Desta Gugat Cerai Natasha, Simak 16 Alasan Suami Menceraikan Istri
-
Talak Cerai Natasha Rizki, Postingan Desta Saat Momen Lebaran 2023 Beri Kode Retaknya Rumah Tangga
-
Terungkap, Alasan Desta Gugat Cerai Natasha Rizky? Netizen Endus Keretakan Sejak Lebaran
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Harga Sawit Riau Naik untuk Periode 20-26 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya
-
Pertamina dan ASRI Energi Edukasi Bangun Kesadaran Transisi Energi kepada Pelajar Jakarta
-
KPK Diam-diam Periksa Eks Anak Buah Budi Karya dalam Kasus Korupsi DJKA
-
Vivo Y500 Lolos Sertifikasi di Indonesia, HP Midrange Anyar dengan Baterai Jumbo
-
Masa Bodo Rupiah Melemah, Restrukturisasi BUMN Karya Tetap Gaspol
-
1 Ringgit Malaysia Berapa Rupiah? Intip Kurs Terbaru yang Bikin Liburan ke Malaysia Makin Mahal
-
Jakarta Mau Jual Obligasi Daerah, Warga Kini Bisa Ikut Bangun Ibu Kota
-
Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar
-
In This Economy, Apakah Nongkrong di Kafe Estetik Masih Worth It?
-
Kasad Maruli Tegaskan Pembubaran Nobar Film 'Pesta Babi' Permintaan Pemda, Bukan Instruksi TNI