/
Jum'at, 19 Mei 2023 | 13:15 WIB
Buya Yahya (YouTube/Al-Bahjah TV)

LINIMASA - Inara Rusli mantap melepas cadarnya pada Kamis (18/5/2023) di hadapan awak media.

Hal itu dilakukan Inara Rusli karena tuntutan pekerjaan dan ia harus menghidupi ketiga buah hatinya.

Lantas, bagaimana hukum Islam terkait dengan wanita yang melepas cadar?

Ulama kharismatik, Buya Yahya pun pernah membahas terkait masalah pasang lepas cadar.

Menurut Buya Yahya, cadar merupakan sesuatu yang mulia dan bukanlah hal yang diwajibkan dalam Islam.

Bagi wanita yang tidak bercadar tak menjadi masalah yang terpenting menutup auratnya.

"Secara dzohir bercadar adalah kelebihan dan itu harus kita akui dan bangga tetapi kita tidak pernah memaksakan sebab dalam beragama tidak boleh memaksa," ujar Buya Yahya dikutip dari Al Bahjah TV pada Jumat (19/5/2023).

"Yang tidak bercadar silahkan sudah sangat mulia dengan yang demikian itu yang penting menutup aurat yang rapih, kalau Anda ingin bercadar silahkan dan itu kemuliaan," sambungnya.

Kemudian Buya Yahya menjelaskan hukum bercadar dalam Islam.

Baca Juga: Inara Rusli Lepas Cadar demi Hidupi sang Buah Hati, Netizen Berdecak Kagum Sekaligus Terharu

"Memang dalam mahzab kita Imam Syafi'i menggunakan cadar hukumnya adalah wajib, tapi ada pendapat yang kedua hukumnya sunah dan itu yang dipakai masyarakat Indonesia, dua-duanya adalah ilmu yang semuanya benar yang ga boleh adalah saling merendahkan.

Satu hal yang ditekankan Buya Yahya yakni tidak boleh saling merendahkan antara orang yang memakai cadar maupun yang tidak.

"Yang pakai cadar merendahkan yang belum pakai cadar maka hatinya yang busuk, yang belum pakai cadar apalagi menghinakan yang pakai cadar lebih busuk lagi hatinya,". ungkap Buya Yahya.

Terkait hukum melepas cadar, Buya Yahya pun tak melarang asalkan alasannya bukan untuk memamerkan kecantikan.

"Lepas cadarmu asalkan bukan niat untuk dipamerkan kecantikanmu, karena untuk menyesuaikan," tegas Buya Yahya.

Load More