/
Senin, 22 Mei 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi ASN - Unsplash)

LINIMASA - Pemerintah telah menetapkan uang lembur PNS mulai tahun 2024 mengalami kenaikan.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Standar biaya masukan ini berfungsi sebagai batas maksimal yang bisa dipakai oleh masing-masing K/L sebagai acuan besaran penganggaran tahun depan. 

Ini berarti untuk satu pos pengeluaran yang diatur, K/L tidak boleh menganggarkan lebih besar dari standar yang ditetapkan. 

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan kenaikan tersebut dalam rangka penyesuaian, karena uang lembur ASN tidak pernah naik sejak 2016.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ujarnya dikutip dari suara.com, Senin (22/5/2023).

Menurut Lisbon, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur. Hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," imbuh dia.

Seperti dikutip dalam beleid tersebut, PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Baca Juga: Viral! Video Mantap-Mantap Durasi 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Warganet: Beneran Becca Soalnya Pusarnya Tindikan

Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp 13 ribu per OJ, golongan II Rp 17 ribu per OJ, golongan III Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 25 ribu per OJ.

Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.

Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.

Load More