Suara.com - Pemerintah telah menaikan uang lembur PNS pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan uang lembur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, kenaikan uang lembur ini merupakan penyesuaian, di mana selama tujuh tahun belakang tidak mengalami kenaikan.
"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ujarnya dalam
konferensi pers yang dikutip, Senin (22/5/2023).
Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur. Menurut Lisbon, hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.
"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," imbuh dia.
Besaran Uang Lembur PNS
Seperti dikutip dalam beleid tersebut, PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.
Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp 13 ribu per OJ, golongan II Rp 17 ribu per OJ, golongan III Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 25 ribu per OJ.
Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.
Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.
Baca Juga: Tahun Depan, Sri Mulyani Janji Belanja Negara Lebih Berkualitas
Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Bocoran Calon Anggota Dewan Komisioner OJK, Dari Internal?
-
Riza Chalid Punya Anak Berapa? Putranya Kini Terancam Bui 18 Tahun
-
Emiten WTON Masuk Daftar 13% Perusahaan Top Konstruksi Dunia
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
-
Aturan WFA Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, Perusahaan Diminta Ikuti Regulasi
-
Buyback Jadi Daya Tarik, Emas Tak Sekadar Aksesori tapi Instrumen Aman
-
Jemaah Haji RI Tinggal Jalan Kaki, Danantara Beli Tanah Dekat Masjidil Haram
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan