LINIMASA - Polisi masih melakukan penelitian laporan yang diajukan pihak anak AG (15) tetrkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Terkait dugaan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.
“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki, Senin (29/5/2023).
Mengenai dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG, Mario Dandy menjadi terlapor dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan, dengan artian diyakini adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.
Selain itu, penyidik juga mendapatkan alat bukti digital sehingga kasus tersebut menjadi penyelidikan mejadi penyidikan.
Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.
“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya.
Berita Terkait
-
Usai Gelar Perkara dan Temukan Cukup Bukti, Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik Tahap Penyidikan
-
Kejari Kebut Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ditargetkan Rampung Pekan Depan
-
Kejari Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy Satriyo
-
Terkait Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Anak AG, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini, 9 Saksi Telah Diperiksa
-
Usai Minta Maaf dan Sesali Telah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Data Ini Bikin Khawatir: Gadget Keluarga Indonesia Masih Rentan Diretas
-
Belum Siap Beroperasi, Modal Awal Danantara Sumberdaya Indonesia Rp100 Juta dan Wajib Kejar Cuan
-
Iduladha dan Generasi Muda: Makna Lama yang Masih Relevan di Era Modern
-
Apes! Pelaku Curanmor di Lampung Tengah Malah Terjungkal dan Berakhir di RS
-
Keren, Viral Pria Sukses Beri Kejutan Ultah Pakai Template Netflix di Bioskop
-
Indonesia Ingin Belajar Strategi China soal Pengentasan Kemiskinan
-
Dicueki Belanda dan Belgia di Piala Dunia 2026, Akahkah Pascal Struijk Pilih Timnas Indonesia?
-
Mengapa Tuduhan Amien Rais soal Teddy Mudah Dipercaya Publik?
-
Dongkrak Ekonomi Lokal, SIG Tebar 292 Hewan Kurban di Momen Iduladha
-
Bacaan Takbir Muqayyad yang Dikumandangkan Saat Idul Adha hingga Hari Tasyrik