/
Senin, 29 Mei 2023 | 17:29 WIB
Mario Dandy saat diperiksa KPK terkait kasus TPPU yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo. (Suara.com/M Yasir)

LINIMASA - Polisi masih melakukan penelitian laporan yang diajukan pihak anak AG (15) tetrkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Terkait dugaan tersebut, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan bahwa kedua kasus yang menjerat Mario Dandy merupakan delik terpisah.

“Ini beda kasus, beda delik, terpisah. Karena sebagai pelapor adalah anak korban AGH. Ini beda delik, beda kasus,” ujar Hengki, Senin (29/5/2023).

Mengenai dugaan pencabulan yang dilaporkan pihak AG, Mario Dandy menjadi terlapor dan saat ini statusnya sudah naik menjadi penyidikan, dengan artian diyakini adanya tindak pidana dalam laporan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendapatkan alat bukti digital sehingga kasus tersebut menjadi penyelidikan mejadi penyidikan.

Lebih lanjut, dengan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut, Mario Dandy terancam dengan pidana 15 tahun penjara apabila terbukti.

“Ancaman maksimalnya juga cukup tinggi 15 tahun ya, Apabila ini terbukti ancaman maksimalnya adalah 15 tahun buat Mario Dandy,” jelasnya.

Load More