LINIMASA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan yanng dilayangkan pihakk anaak AG (15) terkait dugaan pencabulan yanng dilakukan Mario Dandy Satriyo masuk tahap pennyidikan.
Peningkatan status laporan tersebut usai pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (27/5/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan peninngkatan status perkara tersebut berdasarkan adanya dugaan peristiwa pidana yang ditemukan penyidik.
Kemudian, Henggki manambahkan bahwa bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti cukup untuk menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kejari Kebut Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ditargetkan Rampung Pekan Depan
-
Kejari Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy Satriyo
-
Terkait Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Anak AG, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini, 9 Saksi Telah Diperiksa
-
Usai Minta Maaf dan Sesali Telah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
-
Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Jejak Mentereng Kasatgas Pangan Brigjen Ade Safri, Ungkap 4 Kasus Besar Sepanjang Februari
-
Garda Revolusi Iran Disebut Tutup Selat Hormuz, Mengapa Dunia Harus Panik?
-
Petenis Rusia Daniil Medvedev Terjebak di Dubai Usai Serangan AS-Israel ke Iran
-
Piala Dunia 2026 Terancam, FIFA Respons Serangan AS-Israel ke Iran
-
Serangan AS-Israel ke Iran: Dentuman Keras di Riyadh, Bagaimana Nasib Cristiano Ronaldo?
-
Yandri Susanto Pasang Target Tinggi, PAN Cilegon Diminta Jadi Pemenang Pileg 2029
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri
-
Harimau Sumatera Dekati Tim Pagari Agam Saat Pasang Kamera Jebak, Jarak Cuma 5 Meter