LINIMASA - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menaikkan status perkara laporan yanng dilayangkan pihakk anaak AG (15) terkait dugaan pencabulan yanng dilakukan Mario Dandy Satriyo masuk tahap pennyidikan.
Peningkatan status laporan tersebut usai pihak kepolisian melaksanakan gelar perkara pada Jumat (26/5/2023).
“Menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Sabtu (27/5/2023).
Lebih lanjut, Hengki menyampaikan peninngkatan status perkara tersebut berdasarkan adanya dugaan peristiwa pidana yang ditemukan penyidik.
Kemudian, Henggki manambahkan bahwa bahwa penyidik sudah mendapatkan bukti cukup untuk menaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
“Penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini. Dan setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Mario Dandy dikenai sangkaan tindak pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Tindak pidana Kejahatan Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kejari Kebut Penyusunan Berkas Dakwaan Mario Dandy dan Shane Lukas, Ditargetkan Rampung Pekan Depan
-
Kejari Siapkan 12 Jaksa Kawal Sidang Mario Dandy Satriyo
-
Terkait Laporan Dugaan Pencabulan terhadap Anak AG, Polda Metro Gelar Perkara Hari Ini, 9 Saksi Telah Diperiksa
-
Usai Minta Maaf dan Sesali Telah Aniaya David Ozora, Mario Dandy Siapkan Pembelaan di Sidang
-
Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Apa Saja Zodiak yang Termasuk dalam Elemen Air? Kenali Ciri Khas dan Kepribadiannya
-
Menertawakan Diri Sendiri: Katarsis Emosi ala Warganet Melihat Konten Kemewahan Absurd Indra Perdana
-
Kembali Dibintangi Chris Hemsworth, Syuting Film Extraction 3 Resmi Dimulai
-
Keputusan John Herdman Tak Panggil Ricky Kambuaya di Piala AFF 2026 Dipertanyakan
-
Bomber Liga AS Ingin Akhiri Kutukan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
Menteri UMKM Sebut Pengemudi Ojek Online Dianggap Pengusaha Mikro Transportasi Online
-
Rekam Jejak Troy Pantouw Jubir IKN yang Ditemukan Tewas di Rusun ASN
-
Legenda Timnas Indonesia Prediksi Dua Bintang Muda Ini Bakal Bersinar di Piala AFF 2026
-
10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
-
3 Moisturizer Symwhite 377 untuk Hilangkan Flek Hitam Sesuai Review, Sudah BPOM