LINIMASA - Lima terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa, dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Lima terdakwa tersebut yakni Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhamad Nasir alias Daeng.
“Iya benar, sudah inkrah,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, Sabtu (3/6/2023).
Putusan inkrah tersebut merupakan hasil dari kasus tersebut dengan para terdakwa yang tidak mengajukan upaya banding terkait vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam kasus tersebut terpidana Linda dan Kasranto dijatuhi vonis pidana 17 tahun penjara, sementara terpidana Syamsul Ma’arif divonis 15 tahun penjara.
Sedangkan untuk terpidana Janto dijatuhi hukuman pidana 13 tahun penjara dan Daeng dengan vonis 9 tahun penjara.
Dalam perkara itu, para terpidana tersebut dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Terkait Pengajuan Banding Teddy Minahasa, Begini Respon Polri
-
Teddy Minahasa Dipecat dengan Tidak Hormat, Eks Kapolda Sumbar Nyatakan Banding
-
Hasil Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri
-
Sidang Etik Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Hadirkan 13 Saksi dan 1 Ahli
-
Lewat Sidang Etik, Jadi Penentu Nasib Teddy Minahasa di Polri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Gaji UMR Masih Bisa Beli Motor Baru, Ini Daftar Pilihannya
-
5 Orang Meninggal Dunia, Status Siaga Darurat Hidrometeorologi DIY Diperpanjang
-
Siapa yang Pertama Lapor? Begini Awal Mula Terbongkarnya Skandal Jeffrey Epstein
-
5 HP Murah dengan Ruang Penyimpanan 256GB, Storage Lega Tanpa Bokek
-
14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon Diambil Sumpah, Ini Daftar Nama dan Jabatanya
-
UNM Punya Plt Rektor Baru, Bagaimana Kelanjutan Kasus Karta Jayadi?
-
Harga Pangan Merangkak Naik Jelang Ramadan, Pedagang Tekan Stok dan Porsi demi Bertahan Hidup
-
Xiaomi Pad 8 Siap Meluncur di Pasar Global, Usung Chipset Kencang Snapdragon 8s Gen 4
-
4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi
-
Cara Mengaktifkan 2FA: Langkah Mudah Lindungi Akun Media Sosial dari Peretas