/
Rabu, 05 Juli 2023 | 11:13 WIB
Rafael Alun Trisambodo saat tiba di gedung KPK, Rabu (1/3/2023). (Suara.com/Yaumal)

LINIMASA - Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) memperpanjang mantan Pejabat Pajak Kementrin Keuangan Rafael Alun Trisambodo dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi perpajakan dan TPPU.

Adapun Rafel Alun yang merupakan ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo masih harus menjalani penahan dalam proses penyidikan selama 30 hari di rumah tahanan (rutan) KPK hingga 31 Juli 2023.

"Tim penyidik masih memperpanjang masa penahanan Tersangka RAT untuk 30 hari ke depan sampai dengan 31 Juli 2023 di Rutan KPK dengan dasar penetapan penahanan dari PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Rabu (5/7)/2023.

Lebih lanjut, Ali menerangkan bahwa perpanjangan penahanan yang dilakukan lantaran tim penyidik KPK masih membutuhkan waktu untuk mengumpulkan beberapa alat bukti pidanana terhadap Rafael Alun.

Hal itu termasuk memburu aset-aset Rafael Alun yang diduga dihasilkan dari korupsi.

Load More