Lifestyle / Male
Selasa, 04 Agustus 2026 | 18:18 WIB
Muhammad Jannah atau Bigmo. [Instagram]
Baca 10 detik
  • Sanksi promosi vape Bigmo mengancam hukuman sepuluh tahun penjara eksploitasi.
  • Pelanggaran PP Kesehatan memperberat sanksi promosi vape Bigmo secara administratif.
  • Pemblokiran kanal YouTube menjadi bentuk sanksi promosi vape Bigmo digital.

Suara.com - Baru-baru ini, aksi Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo dalam live streamingnya tengah menimbulkan kontroversi.

Pada live streamingnya tersebut, Youtuber Bigmo ini melibatkan anak-anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape.

Karena aksinya tersebut, Bigmo pun mendapat banyak kecaman dari publik dan sesama konten kreator lainnya.

Bahkan, aksi Bigmo juga mendapat teguran langsung dari Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid yang secara tegas menyatakan tidak akan menoleransi segala bentuk eksploitasi anak di ruang digital.

Karena itu, Youtuber Bigmo pun menyampaikan permintaan maafnya telah melibatkan anak-anak dalam promosi liquid vape ketika live streaming.

Berkaca dari kasus tersebut, ada banyak sanksi yang mengancam aksi Youtuber Bigmo melibatkan anak-anak promosi liquid vape tersebut.

Potret YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo (Instagram/bigmoskyy)

1. Ancaman 10 Tahun Penjara karena Eksploitasi Anak

Berdasarkan Pasal 78 UU Perlindungan Anak, tindakan mempromosikan zat adiktif seperti vape kepada anak di bawah umur diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Namun, hukuman bisa membengkak hingga 10 tahun penjara jika penyidik menemukan unsur eksploitasi ekonomi.

Baca Juga: Staf KPK Dicecar Penyidik soal Mekanisme Pemerasan Terkait Perkara Bupati Pemalang

Artinya, jika anak-anak tersebut sengaja dijadikan alat promosi demi keuntungan finansial Bigmo, sang YouTuber bisa mendekam sangat lama di balik jeruji besi.

2. Pelanggaran PP Kesehatan

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, tindakan Bigmo jelas menabrak aturan tersebut.

Pasal 434 ayat (1) secara tegas melarang penjualan rokok elektronik kepada anak di bawah usia 21 tahun.

Lalu, pasal 458 juga menegaskan larangan menyuruh atau memerintahkan anak di bawah 21 tahun untuk mengonsumsi atau membeli produk tembakau/vape.

Pelanggaran pasal ini berujung pada sanksi administratif berupa teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan.

Load More