LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan bahwa hanya terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas yang diharuskan membayarkan ganti rugi atau restitusi dalam perkara penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa terdakwa Anak AG tidak diwajibkan membayar restitusi karena masih dianggap sebagai anak-anak.
“AG enggak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak,” ujar Ketut seperti dikutip Senin (21/8/2023).
Meskipun demikian, meskipun tidak diminta membayar restitusi, nama terdakwa Anak AG tetap disebutkan dalam berkas tuntutan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas.
Ketut menjelaskan bahwa ini disebabkan oleh keterlibatan terdakwa Anak AG dalam perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
“Kita cantumkan dia secara bersama-sama menyebabkan suatu kerugian,” kata Ketut.
Ketut menambahkan bahwa keputusan mengenai pembayaran restitusi akan ditentukan oleh Majelis Hakim dalam keputusan akhir, yang akan merinci kewajiban pembayaran restitusi untuk masing-masing terdakwa.
“Hakim akan mempertimbangkan apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” jelasnya.
Baca Juga: Belum Menikah di Usia 44 Tahun, Erie Suzan Ngaku Sudah Ingin Dipanggil Istri dan Punya Anak
Berita Terkait
-
Sidang Terdakwa Shane, Berikut Kesaksian dari Sang Kekasih pada Saat Kejadian Penganiayaan David
-
Kasus Penganiayaan, Berikut Jadwal Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Mario Dandy
-
Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG, Berkas Tersangka Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Selidiki Dugaan Gratifikasi, Kejagung Periksa 3 Saksi, Salah Satunya Istri Kejari Buleleng
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy, Hadirkan Saksi A De Charge
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Jangan Lewatkan Promo Spesial BRI di XXI: Acara Nonton Bareng di Bioskop Makin Seru Juga Hemat
-
Putusan MK Batasi Penunjukan Langsung IUP, Bahlil Pastikan Prioritas Tetap Ada
-
KPK Ungkap 3 Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat usai OTT
-
Kerap Dianggap Limba, Pakar IPB Ungkap Kepala Hingga Sisik Ikan Bisa Bernilai Ekonomis
-
Cerita Bayi-bayi Nigeria Bayar Mahal Dampak Perang AS - Iran
-
Dody Hanggodo Ngaku Tak Tahu Soal Doxing Dosen UGM: Demi Allah!
-
Masuk Jajaran 10 Hotel ibis Terbaik Dunia, Ibis Jakarta Raden Saleh Hadirkan Promo Menginap Spesial
-
Pabrik Masih Menganggur Pemerintah Dorong Isuzu Kejar Target Produksi 500 Ribu Unit
-
PWI Laporkan Hotman Paris, Polisi Mulai Dalami Dugaan Penghinaan Wartawan
-
3 Contoh Teks Pidato Hari Anak Nasional 2026 yang Singkat dan Penuh Makna