LINIMASA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menyelidiki kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Fahrur Rozi. Salah satu langkah yang diambil adalah memeriksa istri dari tersangka, yang memiliki inisial BD.
Selain BD, penyidik juga memeriksa HS, yang menjabat sebagai Kepala Cabang CV Aneka Ilmu Regional Balo, dan GS, yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Buleleng.
"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang berjalan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Fahrur Rozi dan Direktur Utama CV Aneka Ilmu yang memiliki inisial S atau Suswanto sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan suap.
Fahrur Rozi diduga menerima uang gratifikasi sejak tahun 2006 hingga 2019 dari rekanan.
"Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu," ujar Ketut Sumedana.
Berita Terkait
-
12 Jam Diperiksa Kejagung, Airlangga Hartarto Akui Dicecar 46 Pertanyaan
-
Geledah Tujuh Perusahaan di Medan, Kejagung Sita 57 Kapal hingga 1 Pesawat dalam Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
-
Kelicikan Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Andhi Pramono 10 Tahun Jadi Broker dan Simpan Uang Haram di Rekening Mertua
-
Kasus Gratifikasi dan TPPU, KPK Resmi Tetapkan Eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Promo Minuman dan Camilan Indomaret Mei 2026 Cocok Temani Libur Panjang Bersama Keluarga
-
Long Weekend Mei 2026 Dimulai, Alfamart Tebar Diskon hingga 60 Persen Sampo, Sabun sampai Susu Anak
-
Mumpung Ringgit Lagi Turun? Ini 6 Tips Belanja Barang Branded Malaysia via Entikong
-
Gubernur Banten: RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI yang Sedang Dinonaktifkan
-
Lagi Viral di Jakarta, Workshop Keramik dan Melukis Ini Ramai Diburu Saat Long Weekend
-
Ada Hak Khusus? Forum Mahasiswa Indonesia Cium Kejanggalan Tuntutan Kasus Julia Tobing
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Siap-Siap! Bekasi Bakal Punya Pusat Lifestyle Baru dengan Vibes Alfresco yang Estetik
-
Jaro Ade Ingatkan Dampak Serius Hentikan Tambang: Harga Material Bisa Melonjak 50 Persen
-
Promo QRIS Bank Sumsel Babel Mei 2026, 7 Merchant Kuliner di Palembang Ini Kasih Diskon Makan