LINIMASA - Hakim Ketua Aalimin Ribut Sujono mengumumkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menyelenggarakan sidang terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada pekan depan, Kamis (3/8/2023).
“Selanjutnya adalah sidang tuntutan. Jadi kita jadwalkan tuntutan hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023. Hari kamis ya,” ujar Hakim Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).
Sidang agenda pembacaan tuntutan ini diadakan setelah JPU memperlihatkan sejumlah barang bukti, di antaranya ponsel, plat nomor mobil Rubicon, dan kaos yang digunakan oleh Mario.
Barang bukti tersebut terkait dengan perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora di lokasi kejadian.
Dalam perkara ini, terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Update Kasus Dugaan Pencabulan Anak AG, Berkas Tersangka Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejaksaan
-
Sidang Lanjutan Mario Dandy, Hadirkan Saksi A De Charge
-
Mengenal Diffuse Axonal Injury, Dampak yang Dialami David Ozora Usai Dianiaya Mario Dandy
-
Bahas Restitusi, Hakim Minta Orang Tua Mario Dandy Hadir di Persidangan
-
Hadir sebagai Saksi di Persidangan Mario Dandy, Ahli Pidana Sebut Aktor yang Awasi TKP Bisa Ditindak Pidana
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
7 HP 5G Murah Terbaik Juni 2026: Usung Chipset Kencang, Libas Game Berat
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
Concealer untuk Mata Panda Warna Apa? Ini Tips Memilih dan 5 Rekomendasinya
-
Kejutkan Publik! Anne Hathaway Pamer Baby Bump untuk Anak Ketiga
-
Polisi Minta Pandangan Ahli Pidana Terkait Kasus Pembakaran Santri
-
Gubernur Sulsel Groundbreaking Pembangunan Rumah Layak Huni di Takalar
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
4.664 Kasus Perceraian di DIY, Trauma Anak Jadi Luka yang Jarang Dibahas
-
5 Jenis Pompa Air Sesuai Kedalaman Sumur, Ketahui agar Tidak Salah Beli
-
Potensi Pemasukan Negara Hilang dari Program MBG, Ini Penjelasan DJP